BANJARMASIN, kalseltoday.com - Sempat kabur ke Kalimantan Tengah dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) usai membunuh kakak ipar N (63), akhirnya AM (39) berhasil diringkus Polresta Banjarmasin, Kamis (25/6/2026).
"Tadi malam, AM berhasil kami amankan di Tumbang Rungan Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya," jelas Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si, di depan awak media Mapolsek Banjarmasin Barat.
Lanjut ia mengatakan pengungkap kasus ini berkat kerja keras tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat yang dibantu Macan Resta Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polda Kalteng.
Lebih lanjut ia mengatakan AM ini sebelum tertangkap beradaannya selalu berpindah-pindah dan akhirnya berkat hasil penyelidikan. Pihaknya berhasil menangkap di Kalimantan Tengah.
"Ini berkat proses penyelidikan yang mendalam. AM berhasil kita kejar dan kami tangkap," ungkap Plh. Kapolresta Banjarmasin.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, untuk motif peristiwa ini dikarenakan AM dendam dan sakit hati terhadap korban yang sering memarahi kakaknya.
"Saat kejadian itu emosi AM memuncak, sehingga akhirnya melakukan penusukan terhadap korban. Jadi tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini," tutur Plh. Kapolresta Banjarmasin.
Saat ini AM beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi peristiwa ini terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT.25 Kel. Kuin Cerucuk Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Selasa (31/3/2026) sekitar 09.00 Wita.
Dalam peristiwa tersebut korban mengalami luka tusuk sehingga menyebabkan meninggal dunia. (Red)

Berita