Berita

Breaking News

Sinergi BNN, Bea Cukai, dan Polri Gagalkan Penyelundupan Belasan Kilogram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta


TANGERANG, kalseltoday.com — Sinergi antara Badan Narkotika Nasional, Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, dan Kepolisian Republik Indonesia kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Ketiga institusi tersebut berhasil membongkar tiga kasus penyelundupan narkotika di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta sepanjang Maret hingga Juni 2026.

Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis metamfetamina (sabu), ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau hashish dengan total barang bukti mencapai belasan kilogram.

Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti kuat bahwa sinergi antarlembaga merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (24/6/2026).

Ia menambahkan, pengawasan ketat di jalur penumpang maupun kargo menjadi fokus utama untuk mencegah masuknya narkotika dari jaringan domestik maupun internasional.

Kasus Pertama: Ganja 10,7 Kilogram dari Amerika Serikat

Pengungkapan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/3/2026). Petugas mencurigai sebuah barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.

Paket tersebut diberitahukan sebagai barang “luggage” atau koper. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ganja yang disembunyikan dengan modus false concealment.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10.785 gram bruto.

Kasus Kedua: Sabu 4 Kilogram Disembunyikan dalam Selimut

Kasus kedua terungkap di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/4/2026).

Petugas mengamankan dua penumpang berinisial NF (22) dan C (20), keduanya warga negara Indonesia. Keduanya diketahui hendak terbang menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute Jakarta–Kendari.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu seberat 4.000 gram yang disembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika domestik.

“Pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, termasuk menyamarkan narkotika di dalam barang pribadi. Namun dengan pengawasan berbasis intelijen, upaya tersebut berhasil digagalkan,” sambungnya.

Kasus Ketiga: Hashish 3 Kilogram dari Thailand

Kasus ketiga terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (3/6/2026) malam.

Petugas mengamankan seorang penumpang perempuan warga negara asing berinisial KK (52) yang datang dari Thailand menggunakan maskapai Thai Lion Air dengan rute Bangkok–Jakarta.

Petugas menemukan narkotika jenis hashish atau THC yang disembunyikan di dasar koper menggunakan modus false compartment.

Pada pemeriksaan awal, berat barang bukti tercatat 7.800 gram bruto, termasuk berat koper. Setelah dilakukan penghitungan lanjutan, berat bersih hashish yang diamankan mencapai 3.006 gram netto.

Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyebut ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari pemetaan jaringan, analisis intelijen, serta pengawasan intensif yang dilakukan secara berkelanjutan sejak Maret hingga Juni 2026.

Dari hasil pemetaan tersebut, petugas memperoleh informasi terkait barang kiriman mencurigakan dan sejumlah penumpang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Setelah target operasi ditetapkan, Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman tersebut hingga akhirnya seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan.

Dari hasil pengungkapan tiga kasus ini, aparat memperkirakan operasi tersebut berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan diperkirakan mencapai Rp36,39 miliar.

“Pemberantasan narkotika bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang menyelamatkan masa depan bangsa. Kami akan terus memperkuat sinergi untuk menutup setiap celah penyelundupan,” tegas nya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (Red)
© Copyright 2022 - Kalsel Today