![]() |
foto istimewa |
Kalseltoday.com. Kuala Kapuas - Sungguh bejat aksi yang dilakukan seorang kakek berusia 65 Tahun di Kapuas berinisial AR. Ia tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri sebut saja Mawar yang masih berusia 11 Tahun, di kamar rumah pelaku.
Pelaku melancarkan aksinya dikediamannya di jalan Jepang Handel Paremas RT 004 Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga tanggal 28 November 2022 lalu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono saat menggelar siaran pers kepada sejumlah awak media, Senin 5 Desember 2022 sore.
Kapolres menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan paksaan yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap cucu kandung dengan cara tersangka menarik tangan korban agar mau masuk kedalam kamar milik tersangka.
Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka AR mendorong badan korban hingga terebah diatas kasur. Setelah itu AR menindih badan korban dan melepaskan celana korban hingga selutut. Setelah korban dalam keadaan tidak berdaya, tersangka AR melakukan hubungan suami istri terhadap korban.
Selain mengamankan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar baju kemeja lengan panjang warna dusty pink, 1 lembar celana panjang bahan kaos warna hitam, 1 lembar celana dalam warna hijau tosca, dan 1 lembar BH warna pink list putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHPidana.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, kemudian pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karena pelaku adalah kakek kandung," ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono yang dalam siaran persnya didampingi Kasat Reskrim IPTU Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiatul Adawiyah, Kanit PPA Polres Kapuas serta perwakilan UPT PPA. (Bacakabar.id)
Berita