Polres Banjarbaru Bekuk Empat Pelaku Curanmor, Tiga Diantaranya Dibawah Umur



Kalseltoday.com, Banjarbaru – Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Banjarbaru yang turut melibatkan anak di bawah umur.


Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan, pada kasus tindak pidana tersebut, para Personel berhasil mengamankan empat orang pelaku yang mana tiga diantaranya adalah anak di bawah umur. Keempatnya diringkus dalam Operasi Jaran Intan Tahun 2023.


“Pelaku utama yakni MR masih berusia 15 tahun dan dua pelaku pencurian lainnya juga merupakan anak di bawah umur,” ucapnya, Jum’at (24/2/2023).


Iptu Zuhri menjelaskan, dua tersangka lain yang merupakan anak di bawah umur adalah MZ usia 15 tahun dan MI 14 tahun. Sementara satu orang lainnya yaitu MZS 30 tahun merupakan warga Kel, Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru.


Dirinya mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus Curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula ketika korban mendapatkan telepon oleh kawannya yang mengabarkan jika motor merk Honda Vario berwarna hijau hitam miliknya telah raib.


“Pada saat kejadian, saksi ini ingin memakai sepeda motor milik korban, namun ketika dirinya tiba di TKP motor yang ingin dipinjamya itu sudah tidak ada lagi di lokasi, kemudian korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.


Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Buser Polsek Cempaka dan Unit Resmob Polres Banjar melakukan penyelidikan mengenai kasus Curanmor tersebut yang mana tim mendapati informasi bahwa salah satu pelaku yakni MZS berada di daerah Kab. HSU.


“Setelah melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polres HSU, tim gabungan pun akhirnya berhasil mengamankan MZS, berdasarkan keterangan pelaku, ia sudah melakukan pencurian motor sebanyak 4 kali di beberapa wilayah Kota Banjarbaru dan juga Kab. Banjar, kemudian tim gabungan pun melakukan pengembangan terhadap barang bukti serta pelaku yang lainnya,” jelasnya.


Tim gabungan pun bergerak ke daerah Kec. Cempaka dan berhasil mengamankan kedua pelaku lainnya yakni MZ dan juga MI di dua lokasi berbeda.


“Sesudah berhasil mengamankan 3 orang pelaku lainnya, akhirnya pada Jum’at (24/02/2023), pukul 01.30 Wita, akhirnya tim gabungan juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya MR di Kel. Cempaka, Kec. Cempaka, Kota Banjarbaru, kemudian tim membawa keempat orang tersangka beserta barang bukti ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Dalam pengungkapan ini, Petugas Polres Banjarbaru juga berhasil mengamankan barang bukti yang diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna hijau hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dipergunakan dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Carbo 110 warna merah.


“Mulanya petugas mengamankan tiga pelaku, kemudian berbekal keterangan para tersangka, kami juga akhirnya berhasil mengamankan pelaku utama yang masih berusia 15 tahun,” ujarnya.


Kasat menambahkan, dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini mendorong sepeda motor milik korban tersebut dengan sepeda motor lainnya sebagai sarana dan tanpa menggunakan kunci palsu.


“Mereka memiliki peran masing-masing dalam pencurian tersebut, yaitu MZS berperan mengambil sepeda motor korban yang terparkir didepan teras bengkel mebel kemudian menaiki sepeda motor dengan di dorong sepeda motor sarana oleh MR, kemudian MI serta MZ menunggu agak jauh untuk menjaga situasi di sekitar tempat kejadian, keempatnya mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi,” tambahnya.


Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


“Saya mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarbaru untuk menambah kunci ganda di kendaraannya untuk mengantisipasi aksi Curanmor, selain itu penambahan CCTV juga bisa menambah rasa kewaspadaan akan situasi yang terjadi di sekitar kita,” pungkasnya. ***

0/Post a Comment/Comments