Larangan Presiden Buka Puasa Bersama, Simak Bagi Siapa Saja

Foto ilustrasi

Kalseltoday.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan bahwa masyarakat umum diperbolehkan melaksanakan buka puasa bersama (bukber) pada bulan Ramadhan 1444 H tahun ini.


Hal ini mengingat pemerintah sudah mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) beberapa waktu yang lalu. Adapun pernyataan ini menyusul adanya larangan Presiden Joko Widodo kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melaksanakan kegiatan buka bersama di Ramadhan tahun ini.


Masyarakat tidak ada larangan. Kan, PPKM sudah dicabut," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Kamis (23/3/2023) mengutip dari kompas.com


Nadia mengungkapkan, larangan buka puasa bersama untuk pejabat dan ASN merupakan salah satu bentuk kewaspadaan. Bentuk kewaspadaan itu diperlukan mengingat Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari pandemi.


Perintah Jokowi:

Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN ditiadakan saat ini, Indonesia masih berjalan menuju endemi. Namun, jika penyebaran kasus Covid-19 kembali naik dan menyebabkan rumah sakit penuh, maka jalan menuju endemi akan kembali terhambat.


"Kita memang sudah dapat mengendalikan pandemi dan menuju endemi. Walaupun demikian kita diminta untuk tetap waspada," tutur Nadia. Nadia menjelaskan, kehati-hatian juga diperlukan mengingat tingkat vaksinasi booster dosis satu dan booster dosis dua belum mencapai target.


Mengacu pada data vaksinasi per tanggal 23 Maret 2023, cakupan vaksinasi booster dosis ketiga baru 68.603.647 atau mencapai 37,79 persen dari sasaran 234.666.020 orang. Sementara itu, cakupan vaksinasi dosis keempat hanya 3.056.202 dosis atau 1,68 persen dari sasaran vaksinasi. "Ini mengingat cakupan vaksinasi khususnya booster 1 dan 2 belum mencapai target. Itu surat imbaun dari sekretaris kabinet kepada para menteri, pimpinan TNI/Polri, dan pimpinan lembaga ditujukan untuk kita tetap waspada dan hati hati," jelas dia. Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo melarang pejabat dan ASN melaksanakan buka puasa bersama.


Adapun larangan itu tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023). Dilansir dari lembaran surat pada Kamis (23/3/2023), alasan Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Oleh karenanya, masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi ini.


Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.(red).

0/Post a Comment/Comments