Kalseltoday.com, Banjar - Setiap Orang yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dan Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Methamfetamine yang di masyarkat dikenal dengan sebutan Sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rabu, 11 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 wita , di Desa Madurejo Kecamatan Sambung Makmur Kabupaten Banjar, dan dilaporkan pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita.
Dengan Terlapor atau Pelaku berinisial MS, (33Tahun), laki-laki, agama Islam, pekerjaan Swasta, suku Jawa, kewarganegaran Indonesia, pendidikan terakhir SMP (Tidak lulus ), beralamat di Desa Madurejo Kecamatan Sambung Kabupaten Banjar.
Dengan barang bukti berupa 1 (Satu) paket Besar segitiga Sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan beserta plastik klipnya 75,96 Gram ; 1 ( satu ) Paket besar Shabu Shabu dengan berat kotor keseluruhan berserta Plastik Klip 60,56 Gram; 1 (satu) paket kecil Shabu Shabu dengan berat kotor berserta Plastik Klip 3,46 Gram; 1 (satu) paket kecil Shabu Shabu berat kotor berserta Plastik Klip 2,53 Gram; 1 (satu) paket kecil Shabu Shabu berat kotor berserta plastik klip 0,94 Gram; 1 (satu) paket kecil Shabu Shabu berat kotor berserta plastik klip 0,69 Gram;
1 (satu) paket Kecil shabu Shabu dengan berat kotor berserta plastik klip 0,41 Gram;
1 (satu) paket kecil Shabu Shabu dengan berat kotor berserta Plastik Klip 1,03 Gram; Berat Total sabu-sabu 145, 54 gram. Selain itu, 1/2 butir diduga INEX warna coklat muda; 2 (dua) buah timbangan digital warna hitam; 2 (dua) bundel plastik klip kosong; 1 (satu) buah sendok warna hitam
dan 1 (satu) buah HP Merk Vivo.
Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 16.30 wita, di Desa Madurejo Kec. Sambung Makmur Kab. Banjar, telah tertangkap tangan 1 (satu) orang pelaku atas nama (dengan inisial) MS . Kronologis kejadian berdasarkan informasi Masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu Shabu.
Mengetahui hal tersebut, Anggota Polsek Sambung Makmur diPimpin Kanit Reskrim Aiptu M. Zarkoni, melakukan pengintaian terhadap pelaku.
Mengetahui pelaku ada di rumah, Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah dilakukan penggeledahan rumah dan badan pelaku, ditemukan barang bukti tersebut.
Terbungkus kotak di belakang rumah pelaku, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polsek Sambung Makmur untuk proses hukum lebih lanjut.***
Berita