Polres Tanbu Amankan 2 Pengedar Carnophen - Satu Pelaku Seorang PNS


Kalseltoday.com, Tanah Bumbu - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan SK (39) Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Jl. Veteran RT 07 Desa Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu bersama seorang rekan nya berinisial HD (39)  

Warga Jl. Borneo Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.


Keduanya di amankan saat berada di Jl. Borneo  Desa Sejahtera Kecamatan simpang Empat Kabupaten tanah Bumbu, Sabtu (29/4/23) pukul 16.00 wita.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP. Trihambodo, SIK saat di konfirmasi melalui Whatsapp membenarkan penangkapan kedua orang yang di duga keras mengedarkan golongan obat daftar G di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.


”Memang Benar anggota kami berhasil mengamankan dua orang pria yang kedapatan mengedarkan obat jenis carnophen/zenith ” ucapnya.


Masih menurut Kapolres bahwa penangkapan kedua terduga pelaku pengedar obat jenis carnophen/zenith bermula dari adanya informasi dari warga masyarakat yang merasa gerah dengan keberadaan SK (39) yang sering mengedarkan barang haram di lingkungan tempat tinggal mereka.


“Mendapati laporan dari warga masyarakat, kami langsung bergerak cepat menindak lanjuti info tersebut dengan memerintahkan satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu langsung ke TKP, ” beber orang nomor satu di jajaran Polres Tanbu ini.


Tuturnya lagi saat tim ke TKP di sebuah rumah Jl. Veteran RT 07 desa Barokah Kec.Simpang empat tanah bumbu yang sering dijadikan tempat transaksi, anggota kami berhasil mengamankan SK.


”Pada saat tim bergerak ke lokasi kami berhasil menangkap tangan saudara SK yang padanya ditemukan 2.470 (dua ribu empat ratus tujuh puluh) butir obat keras jenis Carnophen / Zenith yang di sembunyikannya di dalam tas alfamart warna merah di dapur rumah pelaku ” ungkap AKBP Tri Hambodo kepada Lentera Kalimantan. Net.sabtu malam (29/4/23). 


Kemudian ujarnya lagi setelah berhasil mengamankan SK Tim Opsnal kembali bergerak melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial HD (39) dirumahnya di Jl. Borneo Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.


Kedua pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan , memiliki atau menguasai narkotika golongan 1 dan sengaja’ memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.


“Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 pasal 114 Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maximal 12 tahun penjara, ” bebernya.



Barang Bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku adalah

2.470 (dua ribu empat ratus tujuh puluh) butir obat keras jenis Carnophen / Zenith

1 (satu) Unit handphone merk OPPO warna biru

1 (satu) Unit handphone merk ASUS warna hitam

1 (satu) buah tas Alfamart warna merah.


Selanjutnya pelaku SK dan temannya HD bersama barang bukti lainnya di amankan ke Mapolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut. (Man/LK)

0/Post a Comment/Comments