Aktifitas Perumda PALD Banjarmasin Dalam Pelayanan Untuk Masyarakat

 


Kalseltoday.com, Banjarmasin - Aktivitas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Domestik (Pald) Kota Banjarmasin, hingga Juni 2023 masih tetap melaksanakan kegiatan terkait dengan IWK Malaysia sebagai mentor Perumda Pald Banjarmasin. 


Menurut Ros Ayu Inta Anggraini, selaku Manajer Umum, kegiatan ini di Mei 2023 sekarang, masih berupa zoom meeting, dan di Juni 2023 akan berangkat ke Malaysia pada Minggu kedua selama satu pekan.


"Ke IWK mungkin sistim pengolahannya (pengolahan air limbah domestik) dan sesuai dengan work area yang ada," ungkap Ayu, Senin (8/5/2023) di kantornya.


Sedangkan yang berangkat dimungkinkan bidang teknik dan ada juga umum. Namun memang diakui, yang banyak ke arah tekniknya.


Disinggung rencana nantinya ada Mall Layanan Publik, kata Ayu, Jajarannya mengikuti arahan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.


"Mengikuti dengan pembuatan digitalisasi sistim, supaya pelanggan juga mudah mengakses pelayanan Perumda Pald Banjarmasin," tegas Ayu.


Namun di Mall Layanan Publik tidak ada stand Perumda Pald Banjarmasin, tapi lebih pada sistem seperti aplikasi.


Menyinggung layanan MBR, kata Ayu,

untuk pelayanan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), masih tetap dilaksanakan pasca Idul Fitri, karena itu program tahunan pihaknya.


"Itu masih tetap ada untuk sambungan rumah, baik untuk MBR maupun di perumahan, jika memang perumahan ingin memasang sambungan rumah," Ayu menjelaskan.


Untuk tarif Perumda Pald Banjarmasin, kata Ayu, tetap mengikuti sekian persen untuk pembayaran air bersih, yaitu 25 persen bagi masyarakat umum dan 12,5 persen untuk MBR.


"Dari pemakaian air untuk biaya air limbahnya. Untuk masyarakat umum 25 persen. Yang MBR 12,5 persen," pungkas Ayu, menutup pembicaraan.***



Catatan informasi :

Tarif Pelayanan Besarnya tarif pelayanan pengelolaan air limbah PD PAL Kota Banjarmasin telah diatur pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tarif Jasa Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Kota Banjarmasin. Peraturan Walikota tersebut menyatakan bahwa tarif pengelolaan air limbah sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pemakaian air bersih untuk setiap golongan pelanggan dan 12,5% (dua belas koma lima persen) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tarif yang harus dibayarkan oleh pelanggan PD PAL sudah termasuk didalam rekening pembayaran air bersih PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.

0/Post a Comment/Comments