Kalseltoday.com, Batola - Pria kelahiran Banjarmasin Tahun 1973 R Alias Udi asal Alalak Tegah, Kelurahan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin ini sudah lama menjadi TO Satresnarkoba Polres Batola.
Pelaku di amakan di pinggir jalan Desa Berangas RT 07 RW 02 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kamis, (22/06/2023)
Pelaku R di jerat pasal dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penangkapan pelaku yang tidak tamat sekolah SMP ini sekira pukul 18:00 Wita oleh Kasat Resnakoba Polres Batola, Bripda M. Padli dan Bripda Rahmat Setiawan.
Dalam pengeledahan kepada pelaku di dapat 20 (dua puluh) paket serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 4,33 gram (berat bersih 1,33 Gram), 1 (satu) buah kotak korek Api arna hijau, serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Batola AKP Abdul Malik SE membenarkan penangkapan kepada tersangka. (@Dwan)
Berita