Berita

Breaking News

Korban Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan di Tanah Bumbu, Saksi Sebut Ada Serangan Lebih Dulu

TANAH BUMBU – Perkara dugaan kekerasan yang terjadi di Kantor Pemasaran Perumahan Citra Mega Permai II, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, memasuki tahap persidangan dengan dua versi kejadian yang berbeda.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa berinisial RD dan DF didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Ahmad Maulana alias Lana pada Jumat, 19 September 2025 sekitar pukul 19.50 Wita.

Namun, dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan pihak terdakwa memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebut terdakwa justru berada dalam posisi diserang terlebih dahulu dalam peristiwa tersebut.

Perkara ini bermula dari persoalan kerusakan jalan di lingkungan Perumahan Citra Mega Permai II. Kondisi jalan tersebut disebut mengganggu aktivitas warga, termasuk akses gerobak usaha Ahmad Maulana dan Patimah alias Timah.

Keduanya kemudian beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak pengembang terkait kondisi jalan.

Pada hari kejadian, Ahmad bersama Patimah mendatangi Kantor Pemasaran Perumahan Citra Mega Permai II di Jalan Transmigrasi Komplek Citra Mega Permai II, RT 011, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

Saat itu, RD sedang bertugas menjaga kantor. Ahmad disebut menyampaikan pesan untuk diteruskan kepada DF selaku pemilik perumahan terkait persoalan jalan.

Setelah mengantar Patimah ke warung usahanya di kawasan Jalan Transmigrasi Pal 4,5 Km, Ahmad kemudian mendapat telepon dari DF yang memintanya kembali ke kantor pemasaran.

Ahmad lalu kembali ke kantor. Di lokasi tersebut terdapat DF, RD dan seorang karyawan.

Versi dalam Dakwaan Jaksa

Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan bahwa terjadi cekcok antara Ahmad dan DF setelah persoalan mengenai pesan terkait jalan dipertanyakan.

DF disebut menyenggol Ahmad menggunakan dada. Ahmad kemudian mendorong bahu kiri DF menggunakan tangan kirinya dengan maksud menjauh.

JPU selanjutnya mendakwa DF melakukan pemukulan terhadap Ahmad sebanyak tiga kali pada bagian badan.

RD disebut ikut mendorong Ahmad hingga terjatuh dan kemudian memukul bagian pelipis kiri korban sebanyak enam kali hingga mengeluarkan darah.

DF juga didakwa kembali memukul bagian perut Ahmad sebanyak tiga kali. Ia kemudian disebut menarik baju Ahmad dan menyeretnya hingga korban terjatuh ke jalan aspal.

Akibat kejadian tersebut, Ahmad mengalami sejumlah luka.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor B/400.7.22.1/4100/PKM.S4-TU.4/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025, Ahmad mengalami luka gores pada pelipis kiri serta luka lecet pada kaki kiri, ibu jari kaki kanan, kaki kanan dan tangan kanan.

Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Perawatan Simpang Empat menyebut luka tersebut disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

Atas perkara tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 262 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam dakwaan primair. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 262 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saksi Terdakwa Ungkap Cerita Berbeda

Di persidangan, pihak terdakwa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan mengenai rangkaian kejadian.

Salah satunya adalah David Gunawan. Dalam keterangannya, David membeberkan kronologi berdasarkan rekaman CCTV yang disebut merekam kejadian di depan kantor perumahan.

Menurut kesaksian David, rekaman tersebut justru memperlihatkan adanya tindakan penyerangan terlebih dahulu terhadap kedua terdakwa.

Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembelaan karena memberikan perspektif berbeda mengenai awal mula terjadinya kekerasan.

Selain David, pihak terdakwa juga menghadirkan Karmila, yang diketahui merupakan istri DF.

Dalam persidangan, Karmila memberikan keterangan mengenai kondisi suaminya setelah kejadian serta proses yang berlangsung setelah perkara tersebut dilaporkan.

Sempat Ada Upaya Restorative Justice

Karmila juga mengungkap bahwa setelah kejadian sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice di Polres Tanah Bumbu.

Dalam proses tersebut, menurut keterangannya, pihak terdakwa sempat diminta membayar uang perdamaian sekitar Rp150 juta hingga Rp170 juta.

Namun, Karmila mengaku keberatan dengan permintaan tersebut karena menurut versinya, DF juga mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Ia menyebut kondisi tangan suaminya mengalami luka serius hingga berdampak terhadap fungsi tangannya.

Keterangan mengenai kondisi DF tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pembelaan yang disampaikan di persidangan.

Penasihat Hukum Ajukan 12 Alat Bukti

Selain menghadirkan saksi, tim penasihat hukum terdakwa, Imam Mahdi, S.H. dan Khamim Septianto, S.H., mengajukan 12 alat bukti untuk diperiksa dan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 143/Pid.B/2026/PN Bln.

Penasihat hukum menyatakan bukti-bukti tersebut diajukan untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian peristiwa pada 19 September 2025.

Salah satu bukti yang diajukan adalah salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 290/Pid.B/2025/PN Bln yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut tim penasihat hukum, putusan tersebut memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang berjalan, termasuk dengan dokumen medis yang diajukan.

Rekaman CCTV Diminta Dinilai Secara Utuh

Rekaman CCTV peristiwa 19 September 2025 juga diajukan sebagai bukti elektronik.

Tim penasihat hukum menyebut rekaman tersebut bersumber dari keluarga terdakwa selaku pemilik CCTV dan diharapkan dapat membantu Majelis Hakim melihat rangkaian kejadian sebelum, saat maupun setelah peristiwa.

Penasihat hukum menilai rekaman CCTV penting untuk diperiksa secara menyeluruh, bukan hanya pada bagian tertentu.

Menurut mereka, untuk menilai sebuah perkara kekerasan, konteks kejadian, kronologi, tindakan masing-masing pihak serta rangkaian peristiwa secara keseluruhan perlu dipertimbangkan bersama.

Kondisi Terdakwa DF Ikut Dibuktikan

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga mengajukan sejumlah dokumen medis terkait kondisi DF setelah kejadian.

Di antaranya Visum et Repertum Nomor 1418/YM/RSMP/IX/2025 tanggal 19 September 2025 atas nama DF.

Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan kondisi medis DF dan sebelumnya telah diperiksa serta dipertimbangkan dalam Putusan Nomor 290/Pid.B/2025/PN Bln.

Selain visum, penasihat hukum mengajukan Ringkasan Pulang/Rekam Medis RSUD Dr. H. Andi Abdurrahman Noor tanggal 22 September 2025 yang menerangkan penanganan medis dan perkembangan kondisi DF setelah kejadian.

Tim hukum juga menyerahkan Surat Keterangan Kedokteran dari dokter spesialis ortopedi tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya gangguan fungsi pada tangan DF, termasuk penurunan fungsi jari pertama atau jempol.

Dokumentasi berupa foto luka, tindakan operasi dan proses pemulihan DF juga diajukan sebagai bagian dari alat bukti.

Tidak hanya DF, tim penasihat hukum turut menyerahkan album foto yang memperlihatkan kondisi luka terdakwa RD setelah kejadian.

Bukti-bukti tersebut diharapkan dapat dinilai bersama dengan keterangan saksi, rekaman CCTV dan dokumen medis lainnya.

Penasihat Hukum: Semua Bukti Perlu Dinilai Bersama

Advokat/Penasihat Hukum para terdakwa, Imam Mahdi, S.H., menekankan agar seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai secara utuh.

Menurutnya, rangkaian bukti yang diajukan tidak hanya berupa keterangan saksi, tetapi juga mencakup rekaman CCTV, dokumen medis, foto kondisi terdakwa, dokumentasi tempat kejadian hingga putusan pengadilan sebelumnya.

“Yang kami ajukan bukan hanya satu bukti. Ada rekaman CCTV, dokumen medis, foto kondisi para terdakwa, dokumentasi TKP, putusan pengadilan sebelumnya, dan alat bukti lainnya. Keseluruhannya kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk dinilai sesuai fakta persidangan,” ujar Imam Mahdi.

Ia berharap seluruh bukti tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada 19 September 2025.

Majelis Hakim Tetap Menjadi Penentu

Dengan adanya keterangan dari para saksi serta berbagai alat bukti yang diajukan masing-masing pihak, persidangan selanjutnya akan menguji kesesuaian antara dakwaan JPU, keterangan saksi, rekaman CCTV, dokumen medis dan bukti lainnya.

Pihak penasihat hukum berharap seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim.

Perkara RD dan DF hingga kini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Batulicin.

Karena perkara belum diputus, mengenai terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana kedua terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Dengan demikian, seluruh versi yang muncul dalam persidangan masih akan diuji melalui proses pembuktian hingga perkara memperoleh putusan.

© Copyright 2022 - Kalsel Today