Berita

Breaking News

Beredar Foto Sambo Asik Makan Diluar Lapas, Arman Hanis Angkat Bicara

Foto unggahan Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/07/2023)

Kalseltoday.com,  Bogor - Beredar foto eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo berada di luar tahanan. Sambo nampak tengah duduk disebuah kursi plastik di depan meja penuh dengan makanan dan minuman.


Sambo terlihat menunduk. Dia memakai kaos hitam dengan celana pendek, dilengkapi sandal warna hitam. Dari foto tersebut, terlihat Sambo berada di dalam ruangan seperti bagian dari rumah bukan rutan atau lapas.


Foto itu diunggah oleh selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi pada Rabu (12/07/2023).


“Sesudah kejadian langsung ke rumah beliau kasih semangat,” tulis Ajudan Pribadi sebagai keterangan foto tersebut.


Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis memebantah jika kliennya berada di luar Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.


Dia memastikan foto diambil sebelum Sambo terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut. Pak FS masih ditahan di Rutan Mako Brimob,” kata Arman.


Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.di kutip dari bogor.id.


Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


“Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4) silam.


Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Sambo dikuatkan pada tingkat banding.


“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.


“Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Ferdy Sambo dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tutupnya.


Kini status kasus Sambo masih dalam tahap pengajuan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Proses penahanan masih menjadi kewenangan MA. (red).

© Copyright 2022 - Kalsel Today