Berita

Breaking News

Pasutri Nekat Curi 20 Ekor Kambing Tuk Bayar Utang Pesta Pernikahan

Foto isimewa

Kalseltoday.com, Kayong Utara - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial TR (21) dan BP (19) di Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencuri 20 ekor kambing lantaran terlilit utang pesta pernikahan. Pasutri tersebut mengaku memiliki utang Rp 20 juta.


Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Dedi Sitepu mengatakan pasutri tersebut menggelar pesta pernikahan pada Februari 2023 lalu. Usai pesta, mereka menyisakan utang sekitar Rp 20 juta.


"Ya alasannya mencuri karena memiliki utang sekitar Rp 20 juta, utang itu saat mereka mengadakan pesta pernikahan 6 bulan lalu," terang Iptu Dedi kepada detikcom, Sabtu (12/8/2023).


Dedi mengungkap pasutri tersebut menjalankan aksinya sejak Juni hingga Agustus 2023. Selama dua bulan beraksi, mereka mencuri 20 ekor kambing dan 10 ekor sudah dijual.


"Kita amankan 10 kambing saja, sedangkan sisanya sudah dijual para pelaku," terangnya.


Dedi menyebut pasutri tersebut dibantu satu orang rekannya berinisial AG (13) dalam melancarkan aksinya. Mereka pun ditangkap bersamaan saat akan beraksi di wilayah Sukadana, Kayong Utara pada Rabu (9/8).


"Saat dilakukan pemeriksaan kita temukan kambing warga yang baru selesai dicuri ditaruh di atas pikap," terangnya.


Dedi menjelaskan AG bertugas mengarahkan kambing yang akan dicuri ke mobil pikap. Sementara pasutri tersebut memantau situasi di lokasi sambil menunggu di mobil pikap.


"Kalau sudah dapat sasaran, pelaku AG ini turun membawa pisau untuk memotong tali ikatan kambing dan membawanya ke jalan sepi, sedangkan peran pasutri ini menunggu di dalam mobil pikap yang mereka sewa untuk mengangkut kambing hasil curian," jelasnya.


Pasutri tersebut menjual kambing hasil curian di wilayah Ketapang. Harga yang dipatok antara Rp 800.000 hingga Rp 900.000.


"Itukan dijual dari Rp 800 ribu hingga Rp 900 ribu," bebernya.


Dedi menuturkan dari penjualan tersebut, AG mendapat bayaran Rp 200.000. Sedangkan sisanya diambil pasutri tersebut untuk membayar utang.


"Dari situ (penjualan) pelaku AG mendapatkan Rp 200 ribu, sisanya itu diambil pelaku pasutri untuk bayar utang," terangnya.


Saat ini ketiganya telah diamankan di Polres Kayong Utara guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHP Pidana.


"Ancamannya 7 tahun penjara," pungkasnya. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today