Kalseltoday.com, Banjarmasin – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menggelar acara sosialisasi yang signifikan terkait program, pemahaman jaminan sosial, dan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Acara berlangsung di Aula lantai 3 Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Jumat, (20/10/2023).


Tujuan utama dari acara sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada para wartawan tentang hak-hak yang diberikan kepada pekerja saat memasuki dunia kerja.


Nanang Rahmatullah ARK, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, menekankan pentingnya perusahaan dalam mendaftarkan tenaga kerjanya. 


Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada wartawan dan media mengenai BPJS Ketenagakerjaan.


"Ini disebabkan karena seringkali masyarakat lebih mengenal BPJS Kesehatan,”kata Nanang.


Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang beragam, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). 


"JKK memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja,”tambah Nanang.


Selain itu, program JK memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal akibat musibah, bukan karena kecelakaan kerja.


"Program JHT memberikan perlindungan bagi pekerja ketika memasuki masa tua, di mana produktivitas pekerja biasanya menurun,”jelas Nanang.


Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap memberikan pemahaman yang lebih baik kepada wartawan mengenai hak-hak pekerja terkait perlindungan, baik melalui perusahaan maupun dengan pendaftaran mandiri. Semoga informasi ini dapat disebarkan lebih luas kepada masyarakat.


Harapannya adalah sosialisasi ini membantu pekerja memahami hak-hak mereka terkait perlindungan dan mendorong lebih banyak individu untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan demi menciptakan masa depan yang lebih aman. (ufx)