Bawa Sajam Tanpa Izin, Karyawan Swasta Diamankan Polsek Bakumpai


Kalseltoday.com, Batola - Personel Polsek Bakumpai yang dipimpin Kapolsek Bakumpai IPTU ANANDA MUSTIKA ADYA, S.Tr.K. melakukan patroli di daerah hukum Polsek Bakumpai di Desa Batik RT. 04 Kec. Bakumpai Kab.Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) di pinggir jalan Houling PT Talenta Bumi, telah berhasil mengamankan Satu orang warga yang bernisial "MT", Senin (30/10/2023).


"MT" yang merupakan karyawan swasta, dan warga desa Batalas RT. 04 Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, di jerat dengan Tindak pidana memiliki, membawa senjata tanpa hak sebagaimana di maksud dlm Pasal 2 ayat (2) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Beserta barang bukti berupa

1. 1 (satu) buah tas berwarna hitam bertuliskan voyager explorer.

2. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 26 cm lengkap dengan kumpang Dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat

3. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris dengan panjang ± 32 cm lengkap dengan kumpang dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna coklat.


Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bakumpai untuk proses penyidikan lebih lanjut. (@DW)

0/Post a Comment/Comments