Polres HST Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi


Kalelseltoday.com, HST - Pada tanggal 5 April 2024, pukul 02.00 WITA, seorang laki-laki bernama M. Rahmatullah, bertempat tinggal di Desa Pantai Hambawang Timur, melaporkan ke Polsek LAS adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian kakaknya, Mukyadi. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 4 April 2024, pukul 23.30 WITA, di Terminal Pantai Hambawang, Kelurahan Pantai Hambawang Barat, Kecamatan LAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelapor mengetahui kejadian setelah menerima informasi bahwa kakaknya telah menjadi korban kekerasan dan dirawat di Rumah Sakit Damanhuri Barabai. Setibanya di rumah sakit, Pelapor mengetahui bahwa kakaknya telah meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian samping kiri tubuhnya, tepat di bawah ketiak. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek LAS untuk kepentingan hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek LAS yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Andi, P, SH, serta diikuti oleh Kasat Intel Polres HST Iptu Addib R., SH, dan Kapolsek LAS Ipty Rachmat, SH, diperoleh informasi bahwa pelaku diduga adalah seorang pria bernama MR. Pelaku tersebut, bersama istrinya MA yang tengah hamil tujuh bulan, telah melakukan pembelian kembang dari Kota Martapura, Kabupaten Banjar, dan menitipkannya kepada sopir taksi bernama Mulyadi.

Ketegangan timbul ketika sopir taksi tersebut marah-marah karena tidak dapat menghubungi istrinya MR dengan baik. Ketika MR mengetahui hal tersebut, ia bertemu dengan sopir tersebut di Terminal Pantai Hambawang. Pada pertemuan itu, terjadi cek-cok yang berujung pada tindakan kekerasan oleh MR, yang menusuk korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Pada tanggal 5 April 2024, pukul 06.30 WITA, pelaku MR berhasil diamankan di jalan umum Desa Banua Kepayang, Kecamatan LAS, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Gelar Perkara, MR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan subsider penganiayaan sesuai Pasal 338 KUH Pidana Sub 351 Ayat (3) KUH Pidana.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu lembar celana jeans pendek berwarna biru yang mengandung bercak darah. (Red)

0/Post a Comment/Comments