Banjarmasin - Dalam sebuah operasi undercover yang dramatis, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial ZY.
Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu malam, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di Jl. Dahlia Ujung, Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) berhasil menjebak ZY saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eka Saprianto, S.I.K, melalui Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting, SE.,M.M, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari informasi berharga yang diperoleh dari warga yang resah dengan aktivitas tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram dan berat bersih 0,23 gram. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan Pasal 114 serta Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” ujar Iptu Hendra, Minggu (11/08/1024)
Pengungkapan ini menjadi salah satu bukti komitmen Polsek Banjarmasin Tengah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan operasi ini, diharapkan peredaran narkotika di Banjarmasin Tengah semakin dapat ditekan, dan masyarakat bisa hidup lebih aman dan tenteram. (Red)
Berita