Banjarmasin - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sahbirin mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan di Kalimantan Selatan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) sejumlah pejabat utama di Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor mendaftarkan permohonan praperadilan pada Kamis (10/10/2024). Permohonan telah terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi keterangan laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (11/10/2024).
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan praperadilan tersebut. Namun, sidang perdana dijadwalkan pada 28 Oktober 2024. (Red)
Berita