Foto hanya ilustrasi |
Banjarbaru - Jajaran Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Banjarbaru dan Unit Jatanras Polda Kalsel menangkap sopir taksi online yang diduga merudapaksa anak di bawah umur.
Pelaku, berinisial AN (29) asal Kabupaten Banjar, telah dikenali melalui media sosial. Korban yang berusia 15 tahun dijemput di sekolah menggunakan mobil Honda Brio dan dibawa ke penginapan, di mana pelaku menyetubuhi korban sebanyak empat kali.
Korban dan keluarganya melapor ke polisi setelah kejadian tersebut. Pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red)
Berita