Banjarmasin – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan / penjambretan yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kejadian ini melibatkan seorang pelaku residivis curanmor yang baru bebas yang merampas barang berharga milik seorang ibu-ibu dengan menggunakan sepeda motor sendirian.
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP SYUAIB ABDULLA, S.I.K., M.H., CHR., CBA., melalui Kanit Reskrim IPTU HENDRA AGUSTIAN GINTING menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 09.23 wita, korban seorang ibu-ibu umur 64 tahun berjalan seorang diri di Jl. Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin dengan menggengam dompet di belakang badannya dengan tangan kirinya, kemudian dari arah belakang korban sebelah kiri korban maka pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah langsung merampas dompet korban yang berisi ponsel, uang dan kartu-kartu berharga milik korban dengan tangan kanannya dan langsung tancap gas ke arah Komplek Bina Brata Banjarmasin dan kabur ke arah Jl. Ahmad Yani Banjarmasin.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan maka pelaku berhasil tertangkap saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin saat mengendarai sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian saat itu. Sabtu dini hari / 30 November 2023 sekira pukul 03.00 wita.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ungkapnya Rabu (04/12/2024)
Pelaku berinisial AG / 26 th, kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengancam pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maximal 9 tahun penjara. (Op)
Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP SYUAIB ABDULLA, S.I.K., M.H., CHR., CBA., melalui Kanit Reskrim IPTU HENDRA AGUSTIAN GINTING menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Jum'at tanggal 18 Oktober 2024 sekitar jam 09.23 wita, korban seorang ibu-ibu umur 64 tahun berjalan seorang diri di Jl. Manunggal II Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin dengan menggengam dompet di belakang badannya dengan tangan kirinya, kemudian dari arah belakang korban sebelah kiri korban maka pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah langsung merampas dompet korban yang berisi ponsel, uang dan kartu-kartu berharga milik korban dengan tangan kanannya dan langsung tancap gas ke arah Komplek Bina Brata Banjarmasin dan kabur ke arah Jl. Ahmad Yani Banjarmasin.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan maka pelaku berhasil tertangkap saat berada di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin saat mengendarai sepeda motor yang dipergunakan untuk melakukan pencurian saat itu. Sabtu dini hari / 30 November 2023 sekira pukul 03.00 wita.
"Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya, adapun handphone korban telah dijual dan uangnya telah habis dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Untuk sepeda motor yang dipergunakan untuk menjambret berhasil diamankan oleh pihak kepolisian," ungkapnya Rabu (04/12/2024)
Pelaku berinisial AG / 26 th, kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengancam pelaku dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam dengan hukuman penjara maximal 9 tahun penjara. (Op)
Berita