Berita

Breaking News

Unit Reskrim Polsek Cempaka Beserta Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba


BANJARBARU, kalseltoday.com - Berawal dari adanya informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Cempaka diback up Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 21.30 Wita berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Alternatif RT. 029 RW. 002 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

Kronologis kejadian hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 dilingkungan Jl. Alternatif RT. 029 RW. 002 Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan Anggota unit reskrim Polsek Cempaka mendapati informasi masyarakat tentang sering terjadi peredaran gelap narkoba.polres_banjarbaru 

Menindaklanjuti laporan tersebut anggota RESKRIM POLSEK CEMPAKA di back up oleh UNIT 1 SAT RES NARKOBA POLRES BANJARBARU melakukan penyelidikan dan sekitar jam 21.25 Wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada tempat tinggal pelaku dan posisi dibelakang rumah pelaku ditemukan barang Narkotika Jenis Sabu-sabu yang terbungkus didalam sebuah kain berwarna hitam beserta alat-alat lainnya seperti yang tersebut diatas kemudian team mengamankan pelaku dan barang bukti dibawa ke polsek cempaka guna proses lebih lanjut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius x Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sudemen, S.Ag mengatakan laki – laki yang diamankan tersebut berinisial “DF” berusia 34 Tahun warga Cempaka Kota Banjarbaru. 

“Pelaku dijerat Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tutup Kapolsek. (Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today