Berita

Breaking News

Gadaikan Mobil Kredit, Wanita asal Jangkung Tabalong Dilaporkan Tindak Pidana Fidusia

Foto hanya ilustrasi
TABALONG, kalseltoday.com - Tindak pidana pemberi fidusia mengalihkan obyek jaminan fidusia atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana disangkakan kepada perempuan berinisial MAS (45) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku MAS dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana Fidusia.

Menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan kredit sebuah mobil penumpang tahun 2008 warna silver metalik sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 8081220230100009, tanggal 16 Januari 2023, dan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19 00011317 AH.05.01 tahun 2023, tanggal 2 Februari 2023.
 
Selama kredit tersebut pelaku MAS telah menunggak angsuran kredit mobil sampai saat ini baru diangsur 14 kali dari total 48 bulan dan sampai saat ini menunggak selama 10 bulan.

Selanjutnya mobil tersebut dialihkan kepada orang lain yaitu NA  tanpa sepengetahuan pihak Kreditur, saat ini mobil tersebut telah berpindah tangan lagi atau dalam penguasaan AS.

Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Richard David .HG , S.AP yang mendapat laporan kejadian tersebut kemudian mengamankan pelaku MAS pada Selasa (18/02/2025) siang di kediamannya.

Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 107.984.000,- .

Pelaku MAS saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Tanjung dan turut disita barang  bukti berupa 1 Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W19.00011317.AH.05.01 TAHUN 2023, tanggal 2 Februari 2023 dan 1 buah Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor :8081220230100009, tanggal 16 Januari 2023. (*)
© Copyright 2022 - Kalsel Today