Berita

Breaking News

JPU: Mantan Bupati Tanah Bumbu Terima Uang


BANJARMASIN
kasleltoday.com - Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Aries Dedy SH MH, Selasa (1/7/2025).

Tiga orang Terdakwa dihadirkan pada persidangan yaitu Hernadi Wibisono Toyib ST MT yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu. Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah),

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum, Edi Akbar SH dihadapan Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Hernadi bersama dua Terdakwa lainnya yakni Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (dalam berkas terpisah), diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan atas dana pengadaan tanah proyek pembangunan kantor kecamatan tersebut. Tindakan itu terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023 atau atau setidak-tidaknya dalam rentang tahun 2023.

Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar prosedur hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp4.876.453.655. sebagaimana tertuang dalam laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Sasana sidang menjadi tegang ketika dalam dakwaannya JPU menyebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, yakni Muhammad Iswandi sebesar Rp1 miliar, dr.M. Yadi Mahendra sebesar Rp1 miliar, Andi Agung Rp1.1 miliar. Kemudian Nantang Rp250 juta, dr.HM Zairullah Azhar Rp337 juta, Rizki Rachmawati Rp1 miliar, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tineke dan rekan sebesar Rp87 juta.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat ( 1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP

Usai sidang, awak media mengkonfirmasi kepada JPU terkait beberapa nama yang disebut sebagai penerima aliran dana yang diduga ikut menikmati uang negara dimaksud JPU memastikan akan memanggil atau menghadirkan mereka pada sidang berikutnya.

Namun untuk memastikan apakah mereka juga akan diseret ke meja hijau pengadilan, jaksa mengatakan akan melihat fakta dipersidangan nantinya.

“Kita lihat fakta persidangan nanti,” ucap Edi Akbar

Atas dakwaan JPU , penasihat hukum Hernadi Wibisono, Huda SH dan penasihat hukum terdakwa lainnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan eksepsi. (Tjg) 

© Copyright 2022 - Kalsel Today