KUTAI KARTANEGARA, kalseltoday.com – Ruang rapat lantai tiga Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mendadak dilalap api pada Selasa (11/8/2026) pagi.
Kebakaran tersebut bukan disebabkan korsleting listrik atau kecelakaan, melainkan diduga sengaja dilakukan oleh salah seorang pegawai di lingkungan Diskominfo Kukar berinisial MFA.
MFA diketahui merupakan tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Operator Command Center. Polisi menduga aksi tersebut dipicu akumulasi kekecewaan dan sakit hati akibat perlakuan yang diterimanya dari sejumlah rekan kerja.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara langsung mengamankan MFA di lokasi kejadian. Kasus tersebut kini masuk dalam proses penyelidikan setelah pihak manajemen Diskominfo Kukar membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Bawa Galon, Siram BBM ke Karpet
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penanganan awal kepolisian, aksi tersebut bermula ketika MFA datang ke kantor dengan membawa sebuah galon air mineral.
Kedatangan pelaku awalnya tidak menimbulkan kecurigaan dari pegawai lainnya. Galon tersebut diduga dikira hanya berisi air seperti biasa.
Namun, MFA kemudian membawa galon itu menuju ruang rapat di lantai tiga. Di dalam ruangan, ia diduga menyiramkan cairan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke lantai yang dilapisi karpet.
Aksi tersebut sempat diketahui seorang petugas kebersihan atau cleaning service bernama Faul.
Saksi melihat asap mulai muncul dari dalam ruangan dan berusaha menghentikan tindakan MFA. Bahkan, saksi sempat menghadang dan mendorong pelaku agar membatalkan aksinya.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil.
MFA justru membentak saksi dan memintanya turun. Setelah itu, pelaku kembali menyiramkan sisa BBM ke dalam ruangan sebelum kemudian menyulut api.
Api pun dengan cepat membesar dan membakar sejumlah fasilitas yang berada di ruang rapat.
Ironisnya, setelah api berkobar, MFA justru berjalan turun ke lantai bawah dan duduk di area kantin kantor. Sementara itu, pegawai lainnya panik dan berupaya menyelamatkan diri serta menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Diduga Dipicu Olokan di Grup WhatsApp
Kasi Humas Polres Kukar IPTU Haryo Jipang Painolan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pembakaran tersebut diduga telah direncanakan MFA sejak malam sebelum kejadian.
Motif sementara yang didalami penyidik berkaitan dengan rasa kesal dan tekanan yang dirasakan pelaku akibat perlakuan sejumlah rekan kerjanya.
Salah satu yang disebut menjadi pemicu adalah tindakan sejumlah rekan kerja yang diduga kerap mengambil foto MFA secara diam-diam ketika sedang beraktivitas di kantor.
Foto-foto tersebut kemudian disebut disebarkan melalui grup percakapan internal. Bahkan, foto itu diduga diedit dan dijadikan stiker pada aplikasi pesan WhatsApp untuk bahan candaan dan olok-olok.
Bagi MFA, tindakan tersebut diduga telah membuatnya merasa dipermalukan dan direndahkan.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut dengan memeriksa para saksi guna memastikan secara hukum rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi aksi pembakaran.
Api Padam dalam 20 Menit
Kobaran api yang sempat membesar berhasil dipadamkan dalam waktu sekitar 15 hingga 20 menit. Respons cepat petugas pemadam kebakaran bersama kesiapsiagaan internal berhasil mencegah api merembet lebih luas ke bagian gedung lainnya.
Plt Kepala Diskominfo Kukar bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Sofyan Agus, memastikan kebakaran hanya berdampak pada fasilitas fisik di ruang rapat.
Sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan akibat kebakaran di antaranya meja, kursi, serta layar proyektor yang digunakan untuk kegiatan rapat.
Beruntung, ruangan tersebut tidak digunakan untuk menyimpan dokumen kedinasan maupun arsip penting negara.
Dengan demikian, tidak terdapat laporan mengenai dokumen pemerintahan atau arsip penting yang ikut terbakar dalam kejadian tersebut.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan, penyidik kini fokus mendalami unsur pidana dalam tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas gedung tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan, di antaranya galon yang diduga digunakan sebagai wadah Pertalite serta sampel karpet yang terbakar.
Penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian, termasuk dugaan perundungan yang disebut menjadi latar belakang tindakan MFA.
Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena konflik internal di lingkungan kerja berujung pada tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain dan merusak fasilitas pemerintahan.
Selain proses hukum terhadap dugaan pembakaran, peristiwa tersebut juga menjadi pengingat penting bagi setiap instansi untuk membangun lingkungan kerja yang sehat, saling menghormati, serta mencegah segala bentuk perundungan dan tindakan yang dapat merendahkan martabat seseorang. (Tim KT)

Berita