Berita

Breaking News

Polsek Cempaka Ringkus Pria Bersenjata Tajam di Minimarket Banjarbaru


BANJARBARU, kalseltodaay.com – Aksi cepat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cempaka berhasil menggagalkan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Seorang pria berinisial AR alias Pai (38) ditangkap saat berada di sebuah minimarket di Jalan H. Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Selasa (19/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 18,5 sentimeter, terbuat dari besi dengan hulu dan kumpang kayu berwarna cokelat. Pisau tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sedemen, S.Ag., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran senjata tajam ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa surat izin yang sah. Selain membahayakan, hal ini juga berpotensi menimbulkan tindak pidana. Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Diketahui, AR merupakan warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cempaka.

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (KT)
© Copyright 2022 - Kalsel Today