Berita

Breaking News

Kanwil DJP Kalselteng Blokir 155 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp40 Miliar


BANJARMASIN, kalseltoday.com – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 155 rekening milik para penanggung pajak dengan nilai tunggakan terbesar. Total tunggakan yang diblokir mencapai Rp40.462.982.872.

Dalam siaran pers yang diterima Sabtu (22/11/2025), pemblokiran ini dilaksanakan pada Selasa, 11 November 2025.

Di wilayah Kalimantan Selatan, enam KPP mengajukan 88 permintaan blokir rekening dengan total tunggakan Rp30.944.227.500.
Sementara di wilayah Kalimantan Tengah, tiga KPP mengajukan 67 permintaan blokir dengan nilai tunggakan Rp9.518.755.372.

Langkah pemblokiran diambil untuk memastikan aset para penunggak pajak tidak dialihkan sebelum utang pajak diselesaikan. Tindakan ini dilakukan terhadap Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan meski telah melewati batas jatuh tempo pembayaran.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, Wajib Pajak telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
Kami selalu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak sebelum pemblokiran. Namun karena tidak ada respon kooperatif, kami harus melakukan tahapan penagihan aktif sesuai peraturan,” jelas Syamsinar.

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan sektor perbankan. Permintaan pemblokiran disampaikan ke pihak bank dengan melampirkan salinan surat paksa atau daftar surat paksa, serta salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Meski telah diblokir, Wajib Pajak tetap diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak. Setelah pembayaran dilakukan, mereka dapat mengajukan pencabutan blokir untuk menghentikan proses penagihan berikutnya, termasuk potensi penyitaan aset.

Syamsinar menambahkan, pemblokiran serentak ini merupakan bentuk konsistensi DJP Kalselteng dalam menegakkan hukum perpajakan serta melindungi penerimaan negara. Selain memberikan efek jera bagi para pelanggar, langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan melalui sinergi yang kuat dengan lembaga jasa keuangan. (*)

© Copyright 2022 - Kalsel Today