TAPIN, kalseltoday.com — Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan (HSS) turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Februari–September 2025 di Kejaksaan Negeri Tapin, Senin (17/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Tapin, Arya Wicaksana, S.H., M.H., serta dihadiri perwakilan Polres Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, Dinas Kesehatan Tapin, dan instansi terkait lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 89 perkara, meliputi:
-
33 perkara narkotika, dengan barang bukti sabu seberat total 134,97 gram
-
8 perkara UU Darurat No. 12 Tahun 1951, berupa 8 bilah senjata tajam
-
46 perkara lainnya dengan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan
-
2 perkara tindak pidana ringan
BNNK HSS mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Kejari Tapin dan seluruh unsur penegak hukum dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kehadiran BNNK HSS dalam kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan profesional.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti komitmen kita bersama dalam memberantas narkoba. Kami akan terus bersinergi dengan seluruh pihak terkait untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang bersih dari narkoba,” ujar M. Agus Prestio, S.H., Ketua Tim Pemberantasan BNNK HSS yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kegiatan pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. (Tim KT)
Berita