KOTABARU, kalseltoday.com – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Kabupaten Layak Pemuda (KLP) kepada elemen pemuda di daerah setempat. Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan, saran, dan aspirasi dari generasi muda guna menyempurnakan draf regulasi sebelum disahkan bersama pemerintah daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Narasumber dalam kegiatan tersebut yakni M. Lutfi Ali, S.Pd.I, Anggota Komisi III sekaligus Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kotabaru. Ia menegaskan pentingnya pelibatan aktif pemuda dalam proses penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Setelah rancangan ini disosialisasikan, kita banyak menerima masukan dari pemuda-pemudi kita, lalu kita godok dengan pemerintah sehingga akan menyempurnakan satu Perda yang khusus pemuda layak,” ujar M. Lutfi Ali.
Menurutnya, Ranperda KLP tidak boleh hanya menjadi aturan tertulis semata, tetapi juga harus diiringi komitmen nyata pemerintah daerah dalam menyediakan fasilitas dan sarana pendukung bagi pengembangan generasi muda.
“Harapannya setelah raperda ini nanti disahkan, pemerintah khususnya dengan lembaga DPRD ini benar-benar memberikan sarana prasarana untuk pemberdayaan pemuda-pemudi. Habis itu fasilitas untuk berkegiatan yang positif, sehingga pemuda-pemudi kita ini terhindar dari kegiatan-kegiatan yang negatif. Jadi jangan sampai dengan adanya peraturan daerah ini, tapi pemerintah tidak memberikan fasilitas,” tambahnya.
Penyediaan fasilitas olahraga, ruang kreativitas, dan wadah pengembangan potensi dinilai menjadi langkah penting untuk membentuk lingkungan positif bagi pemuda di Bumi Saijaan. Regulasi ini juga diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Tujuannya, akhirnya nanti pemuda-pemudi Kotabaru ini bukan hanya sekedar bisa pintar, tapi ianya bisa membangun Kabupaten Kotabaru. Ikut andil untuk memberikan masukan-masukan ataupun pandangan-pandangannya untuk menuju Kotabaru ke depan. Karena mereka sebagai generasi penerus,” tegasnya.
Sebagai informasi, Ranperda Kabupaten Layak Pemuda (KLP) merupakan salah satu regulasi yang lahir dari hak inisiatif DPRD Kotabaru. Dalam rancangan aturan tersebut, sasaran pelayanan ditujukan bagi warga negara berusia 16 hingga 30 tahun dengan fokus pada aspek penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemudaan secara berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru. (Siti Rahmah)


Berita