AMUNTAI, kalseltoday.com - Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/V/2026/SPKT.UNTRESKRIM/POLSEK SUNGAI PANDAN/POLRES HULU SUNGAI UTARA/POLDA KALSEL. Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 14.30 Wita di pinggir jalan depan gerbang Komplek Perumahan Ar Rahman, Desa Banyu Tajun Pangkalan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.N.R alias T (26), warga Kabupaten Tabalong, serta M.A.B alias A (29), warga Kecamatan Murung Pudak. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna hitam.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Sungai Pandan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota langsung melakukan monitoring di sekitar lokasi. Saat ditemukan kendaraan yang dicurigai, petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua terlapor dengan disaksikan warga setempat,” ujar IPTU Asep Hudzainur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dan berat bersih 4,65 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kemasan bekas minuman yang dibungkus lakban hitam dan ditemukan di kantong belakang celana salah satu tersangka berinisial M.N.R alias T.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Spin, kotak korek api, plastik paper clip transparan, celana jeans warna abu-abu, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Pandan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres HSU melalui Kasi Humas menegaskan, Polres Hulu Sungai Utara beserta jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap. Polri akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tutup IPTU Asep Hudzainur. (Tim)

Berita