KOTABARU, kalseltoday.com - Langkah tak bisa digantikan dokumen. Itu prinsip yang dipegang Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru saat turun langsung ke Desa Gunung Batu Besar, Kecamatan Sampanahan, Senin (15/6/26).
Kehadiran tim di lapangan menjadi tahapan krusial Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR Berusaha milik PT Batu Sama Rangga untuk kegiatan operasional pertambangan batuan.
Di atas tanah yang dimohonkan, tim tidak hanya mencatat. Mereka memetakan, mengukur, dan bertanya. Tujuannya hanya satu yaitu memverifikasi kondisi fisik eksisting, menelusuri riwayat penggunaan lahan, serta memastikan batas-batas yang diajukan selaras dengan peta rencana tata ruang.
"Peninjauan ini adalah jembatan antara data di meja dengan fakta di lapangan. Kami wajib memastikan tidak ada benturan dengan tata ruang wilayah, apalagi hak-hak masyarakat sekitar," jelas tim Seksi Penataan dan Pemberdayaan di lokasi.
Fokus utama verifikasi ini yaitu menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang dan melindungi kepastian hukum bagi warga di sekitar titik operasi.
Melalui proses ini, BPN Kabupaten Kotabaru menegaskan satu hal. Setiap pertimbangan teknis pertanahan tidak diterbitkan dari balik meja. Semua harus melewati uji lapangan yang cermat, objektif, transparan, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
"Ini adalah bentuk pelayanan prima berbasis kehati-hatian. Bukan untuk mempersulit usaha, tapi untuk menjaga keseimbangan. Antara geliat investasi, ketertiban ruang, kelestarian lingkungan, dan rasa aman masyarakat," pungkasnya. (Siti Rahmah)

Berita