BANJARMASIN, kalseltoday.com – Gelombang protes dari kalangan insan pers muncul di berbagai daerah setelah Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidatonya mengaitkan profesi wartawan dengan istilah "londo ireng". Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari organisasi jurnalis yang menilai ucapan itu berpotensi menstigma profesi wartawan dan mencederai kemerdekaan pers.
Aksi damai pertama yang mendapat perhatian luas digelar di Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Puluhan wartawan dari berbagai organisasi profesi, seperti PWI Solo, AJI Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, serta sejumlah lembaga pers mahasiswa, turun ke jalan menyampaikan aspirasi mereka.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa poster-poster bertuliskan penolakan terhadap pelabelan "londo ireng". Mereka juga melakukan aksi simbolik berjalan mundur sebagai bentuk keprihatinan atas kondisi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Para peserta menilai pernyataan Presiden dapat membentuk persepsi negatif terhadap profesi wartawan yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Solo, Sri Hartanto, dalam aksi tersebut menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Menurutnya, penggunaan istilah tersebut berpotensi merendahkan profesi wartawan sehingga Presiden diminta memberikan klarifikasi maupun permintaan maaf sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Tidak hanya di Solo, aksi serupa juga dilakukan oleh insan pers di Malang Raya. Wartawan yang tergabung dalam AJI, PWI, IJTI, dan PFI menggelar aksi damai sebagai bentuk penolakan terhadap pelabelan tersebut. Sejumlah akademisi turut menilai aksi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam sistem demokrasi, yakni memberikan kritik dan masukan terhadap penyelenggara negara.
Sementara itu, sejumlah organisasi pers nasional, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), juga mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam ucapan Presiden Prabowo. Mereka meminta kepala negara menyampaikan permintaan maaf karena dinilai memberi stigma terhadap profesi jurnalis.
Pernyataan yang menuai polemik tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat menghadiri Puncak Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 23 Juli 2026. Dalam pidatonya, ia mengatakan:
"Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Sekarang pakai baju lain. Wartawan, jurnalis, pengamat, LSM..."
Ucapan itu kemudian menjadi perbincangan luas dan memicu kritik dari kalangan jurnalis di berbagai daerah.
Apa Itu "Londo Ireng"?
Istilah "londo" berasal dari bahasa Jawa yang berarti orang Belanda atau bangsa Eropa, khususnya merujuk pada penjajah Belanda pada masa kolonial.
Sementara "ireng" berarti hitam.
Secara harfiah, "londo ireng" berarti "Belanda hitam". Dalam sejarah dan budaya Jawa, istilah ini digunakan secara kiasan untuk menyebut orang pribumi yang dianggap berpihak kepada kepentingan penjajah, atau seseorang yang meskipun berasal dari bangsa sendiri tetapi dinilai bertindak layaknya penjajah terhadap rakyatnya.
Dalam penggunaan modern, istilah tersebut sering dipakai sebagai metafora politik, bukan merujuk pada warna kulit. Maknanya bergantung pada konteks pembicaraan. Karena memiliki konotasi sebagai pihak yang dianggap mengkhianati kepentingan bangsa sendiri atau menjadi perpanjangan kepentingan pihak lain, istilah ini dipandang bernada peyoratif (merendahkan). Dalam konteks polemik terbaru, sebagian organisasi pers menilai pengaitan istilah tersebut dengan profesi wartawan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap insan pers, sementara pihak pemerintah menyatakan pernyataan Presiden dimaksudkan sebagai kiasan politik, bukan untuk menggeneralisasi seluruh profesi jurnalis. (Red)
Berita