BANJARMASIN, kalseltoday.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara resmi membuka Posko Pengaduan Pemadaman Listrik untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Pembukaan posko tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang digelar di Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Kota Banjarmasin, Jumat (3/7/2026) siang.
Kegiatan ini mengusung tema “Pembukaan Posko Pengaduan Pemadaman Listrik sebagai Langkah Perlindungan Hukum bagi Masyarakat Terdampak.”
Konferensi pers dibuka oleh Ahmadi, S.H., M.H. yang menyampaikan tujuan kegiatan sekaligus memperkenalkan narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut, Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara secara resmi mengumumkan pembukaan posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. selaku perwakilan Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara menyampaikan keprihatinan mendalam atas seringnya pemadaman listrik yang dinilai telah menimbulkan berbagai kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun non-materiil.
“Pemadaman listrik bukan sekadar persoalan padamnya aliran energi, tetapi juga berdampak langsung pada aktivitas ekonomi, usaha masyarakat, pelayanan publik, hingga kenyamanan hidup sehari-hari,” ujar Dr. Muhamad Pazri.
Ia menegaskan, pembukaan Posko Pengaduan ini merupakan bentuk nyata pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang terdampak.
“Negara menjamin setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum. Karena itu, LBH Borneo Nusantara hadir untuk memastikan masyarakat memiliki ruang pengaduan yang jelas, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Pazri.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Borneo Nusantara mengumumkan pembukaan Posko Pengaduan di tiga wilayah utama, yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kota Palangka Raya.
Masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik diimbau untuk melaporkan kejadian yang dialami dengan melampirkan bukti-bukti pendukung, seperti dokumentasi kerusakan, bukti kerugian usaha, maupun data relevan lainnya.
Menurut Pazri, seluruh laporan yang masuk nantinya akan menjadi dasar untuk proses pendataan, kajian hukum, penyampaian keberatan, mediasi, hingga kemungkinan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi secara profesional. Semua data akan kami kaji sebagai dasar untuk menentukan langkah hukum yang tepat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perjuangan yang dilakukan LBH Borneo Nusantara akan berjalan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.
“Kami tidak bergerak atas dasar opini semata, tetapi berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku. Fokus utama kami adalah kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab bersama sekitar 15 awak media, berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari mekanisme pengaduan hingga jaminan perlindungan bagi para pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Pazri memastikan identitas dan kepentingan masyarakat pelapor akan dijaga sesuai koridor hukum.
“Kami memahami ada kekhawatiran dari masyarakat. Karena itu, setiap laporan akan kami tangani dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan perlindungan terhadap pelapor,” jelasnya.
Di akhir konferensi pers, Dr. Muhamad Pazri kembali mengajak masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemadaman listrik untuk tidak ragu menyampaikan laporan melalui Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik untuk bersama-sama memperjuangkan haknya. Jangan ragu melapor, karena setiap warga negara memiliki hak atas perlindungan hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, seluruh laporan akan didata, diverifikasi, dan dikaji sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pelanggan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dibentuknya Posko Pengaduan ini, LBH Borneo Nusantara berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan dukungan agar gerakan memperjuangkan kepastian hukum, hak, dan perlindungan hukum bagi masyarakat benar-benar dapat diwujudkan secara bersama-sama.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Posko Pengaduan LBH Borneo Nusantara melalui nomor kontak berikut:
- 0813-5285-4000
- 0882-4289-0038
- 0831-4142-5441
- 0812-5667-5664
“Bersama Memperjuangkan Keadilan dan Perlindungan Hak Masyarakat.”
(Dw)

Berita