Berita

Breaking News

Berakhir Damai, Polresta Banjarmasin Selesaikan Kasus Pencurian Mesin Air Lewat Restorative Justice


BANJARMASIN, kalseltoday.com - Polresta Banjarmasin terus menunjukan komitmen humanisnya. Seperti dalam penanganan kasus dugaan pencurian 1 unit mesin air yang terjadi di Jalan S. Parman Gg. Purnama, Kelurahan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, Jumat (28/8/2026) sekitar jam 22.00 Wita, itu di diselesaikan melalui jalur Restorative Justice dan berakhir damai.

Kasus ini berawal dari laporan Sayidi Muhammad Nurika, (25) melalui layanan 110 Polri. Ia melaporkan Dedy Franjaya, (34) yang tertangkap tangan mencuri mesin pompa air di teras rumah kos miliknya. 

Menerima laporan, tim SPKT, Satreskrim, dan Sat Samapta Polresta Banjarmasin langsung bergerak ke TKP. Di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku sudah diamankan warga. 

Kemudian Dedy Franjaya pun diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah. Selang dua hari kemudian di Polsek Banjarmasin Tengah, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. 

Kemudian barang bukti berupa 1 buah mesin air kemudian diserahkan kembali kepada korban.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan pihaknya melakukan upaya pendekatan restoratif untuk perkara ringan, selama tidak meresahkan dan disetujui kedua belah pihak.

"Kami hadir 24 jam melayani masyarakat. Dengan Restorative Justice, keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memulihkan hubungan sosial di masyarakat," jelasnya. 

Kemudian Perwira Menengah Polri  alumni 2003 itu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melapor melalui 110 Polri setiap adanya gangguan kamtibmas.

Ia menegaskan, Polresta Banjarmasin terus berkomitmen memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.

"Ini sejalan dengan commander wish "Kayuh Baimbai Jaga Banua Bersama Kita Wujudkan yang saya gaungkan di jajaran Polresta Banjarmasin untuk memberikan respon yang terbaik guna menjaga kamtibmas yang aman," tutur Kapolresta Banjarmasin. (Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today