KOTABARU, kalseltoday.com – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang diterapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menciptakan iklim investasi dan hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Kotabaru.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Komisi II DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., itu dihadiri perwakilan serikat pekerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Forum tersebut menjadi wadah bagi seluruh pihak untuk menyampaikan masukan dan pandangan terhadap implementasi Perda Ketenagakerjaan agar penyempurnaan regulasi benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Kalimantan (Serbusaka), Bambang Santoso, bersama Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berisi sejumlah usulan, masukan, dan aspirasi para pekerja untuk menjadi bahan pembahasan dalam revisi maupun penyempurnaan Perda tersebut.
Ketua Pansus Komisi II DPRD Kotabaru, Rahmad, menegaskan seluruh masukan yang disampaikan akan dipelajari secara menyeluruh selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Selama tidak melanggar regulasi di atasnya, akan kami akomodasi semua, baik usulan dari kawan-kawan serikat pekerja maupun dari eksekutif. Karena kami di sini memfasilitasi. Kami juga merupakan bagian dari ketenagakerjaan dan dibesarkan dari serikat pekerja," ujarnya.
Rahmad mengatakan, seluruh DIM yang telah diterima akan dikaji secara mendalam sebelum nantinya diputuskan menjadi bagian dari substansi Perda. Menurutnya, pembahasan tersebut bertujuan menghadirkan regulasi yang tidak hanya melindungi hak-hak pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ia menambahkan, Pansus berupaya mencari solusi yang berkeadilan atau win-win solution sehingga kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dapat berjalan seimbang serta mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Kotabaru.
Terkait belum dilibatkannya pihak perusahaan dalam rapat kali ini, Rahmad menjelaskan bahwa agenda tersebut memang difokuskan untuk menyerap aspirasi dari kalangan pekerja. Sementara perwakilan perusahaan akan diundang pada tahapan pembahasan berikutnya agar seluruh pemangku kepentingan memperoleh kesempatan yang sama dalam menyampaikan pandangan.
Meski proses pembahasan terus berjalan, Rahmad mengakui penyempurnaan Perda belum dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Hal itu karena DPRD masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait regulasi ketenagakerjaan di tingkat nasional sebagaimana menjadi masukan dari Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Ketua Aliansi GEBRAKSI, Hatijah Hernowo, mengapresiasi sikap terbuka Komisi II DPRD Kotabaru yang telah memberikan ruang kepada serikat pekerja untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
"Tujuan utama kami hari ini adalah menyerahkan DIM, dan alhamdulillah sudah diterima serta diakomodasi. Kami memahami penjelasan dari DPRD mengenai proses yang harus dilalui. Terima kasih atas ruang yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan aspirasi," katanya.
Hatijah berharap Tim Pansus segera mempelajari dokumen DIM yang telah diserahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi dari Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI agar setiap usulan dapat dibahas secara rinci, termasuk pasal demi pasal.
Menurutnya, pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan kebijakan merupakan implementasi amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai ketentuan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan publik.
Namun demikian, Hatijah menegaskan apabila dalam tahapan pembahasan selanjutnya serikat pekerja tidak lagi dilibatkan, pihaknya akan menempuh langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami berharap Tim Pansus segera mempelajari DIM yang telah kami serahkan dan menjadwalkan pembahasan lanjutan bersama tim legislasi kami agar seluruh substansi dapat dibahas secara menyeluruh. Namun apabila dalam proses pembahasan kami sama sekali tidak dilibatkan, maka kami terpaksa akan mengambil langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Melalui pembahasan yang melibatkan seluruh unsur terkait, Konfederasi Serbusaka dan Aliansi GEBRAKSI berharap penyempurnaan Perda Ketenagakerjaan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan terhadap pekerja, serta mewujudkan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan di Kabupaten Kotabaru. (Siti Rahmah)
Berita