BANJARBARU, KALSEL TODAY – Jajaran Polres Banjarbaru terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Banjarbaru. Salah satu lokasi terbaru yang didalami aparat kepolisian berada di kawasan jalan menuju Bandara Syamsudin Noor, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Rabu (26/8/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Arie Handoyo mengatakan, penyelidikan dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengetahui secara pasti penyebab munculnya api. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam setiap peristiwa kebakaran yang terjadi.
Menurut Arie, hingga saat ini setidaknya terdapat enam lokasi karhutla yang telah dilakukan olah TKP oleh jajaran Polres Banjarbaru.
Sejumlah lokasi tersebut di antaranya berada di kawasan Guntung Damar, Jalan Sempati, Jalan Aneka Tambang di Kecamatan Cempaka, Awang Peramuan, Baruh Liang Anggang, serta kawasan Landasan Ulin Utara.
Dalam proses penyelidikan, beberapa lokasi yang terbakar telah dipasangi garis polisi atau police line. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga lokasi kejadian sekaligus mendukung kelancaran proses pengumpulan bukti dan keterangan.
«“Kami berikan pemberitahuan bahwa lokasi ini sementara masih dalam penyelidikan, untuk itu kami pasangi garis polisi,” terang AKP Arie Handoyo.»
Polisi Akan Periksa Pemilik Lahan dan Sejumlah Saksi
Arie menjelaskan, setelah olah TKP dilakukan, penyidik akan mengumpulkan berbagai informasi dengan memanggil pemilik lahan, ketua RT, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui kondisi di sekitar lokasi sebelum dan saat kebakaran terjadi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan status kepemilikan lahan sekaligus mendalami apakah kebakaran terjadi secara alami, akibat kelalaian, atau terdapat unsur kesengajaan.
«“Beberapa orang yang kami anggap ada keterkaitan akan dimintai keterangan, supaya bisa kami konfirmasi terkait lahan ini apakah mungkin ada unsur kesengajaan atau tidak,” katanya.»
Meski demikian, Arie menegaskan bahwa pelaksanaan olah TKP pada setiap lokasi kebakaran bukan berarti polisi telah menemukan adanya tindak pidana. Langkah tersebut merupakan prosedur penyelidikan yang dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan penyebab kebakaran secara objektif.
«“Persoalan nanti ditemukan tindak pidana atau tidak, yang penting kami lakukan penyelidikan. Kami juga patut menduga, untuk itu kami lakukan olah TKP,” jelasnya.»
Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Tersangka
Lebih lanjut, Arie menyampaikan bahwa seluruh penanganan kasus karhutla tersebut hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi belum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan karena masih mengumpulkan bukti serta keterangan dari berbagai pihak.
Sejumlah pemilik lahan diketahui telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman terhadap masing-masing lokasi kebakaran.
“Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dari rangkaian penyelidikan karhutla yang ditangani Polres Banjarbaru,” pungkasnya.
Penyelidikan terhadap sejumlah titik karhutla ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memastikan setiap peristiwa kebakaran ditangani secara serius. Selain mengungkap penyebab kebakaran, langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali meluas, terutama di tengah kondisi cuaca kering yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla di Kalimantan Selatan.(Tim)


Berita