Berita

Breaking News

Sat Narkoba Polres Balangan Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pengedar Ditangkap

BALANGAN, kalseltoday.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah pengungkapan kasus yang merupakan bagian dari Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti seberat 51,33 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Balangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan terhadap terduga pelaku.

Dari hasil profiling, polisi mengidentifikasi pria tersebut sebagai S alias AA. Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, tersangka berusaha melarikan diri sambil membuang barang yang dibawanya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan setelah petugas melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. Polisi kemudian menemukan barang yang dibuang tersebut, yakni satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di kediamannya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Ayang RT 01, Kecamatan Barabai.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Secara keseluruhan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 50,82 gram dan 0,51 gram, sehingga total berat mencapai 51,33 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu kotak rokok warna hijau, dua kantong plastik hitam, satu kunci sepeda motor, satu rangkaian alat hisap (bong), satu pipet kaca, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru bernomor polisi DA 5431 UM, serta uang tunai sebesar Rp3.672.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Balangan AKBP Arif Mansyur Supartono, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba IPTU Eko Budi Mulyono, S.H., membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan salah satu keberhasilan kami dalam pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat II Intan 2026. Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang sangat membantu proses penyelidikan. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Balangan," ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Siapa pun yang terbukti terlibat akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas IPTU Eko.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Balangan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. (Red)

© Copyright 2022 - Kalsel Today