Berita

Breaking News

Simpan Sabu di Tumpukan Baju, Pria 39 Tahun Diciduk Satresnarkoba HSU

AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten HSU.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial UTIH alias UTIH, 39 tahun, warga Desa Banyu Tajun Hulu, Kecamatan Sungai Pandan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 19.30 Wita, di sebuah rumah yang berada di Jalan Brigjen H Hasan Baseri, RT 003, Desa Banyu Tajun Hulu.

Kasat Resnarkoba Polres HSU dalam laporannya menyebutkan, penindakan dilakukan setelah petugas mengamankan tersangka yang saat itu berada di dapur rumah.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan kepala desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian, tepatnya di antara tumpukan baju.

Paket sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip transparan dan dimasukkan ke dalam sobekan kantong plastik warna hitam.

Dari hasil penimbangan, sabu yang diamankan memiliki berat kotor 5,22 gram dengan berat bersih 5,04 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut di antaranya satu pak plastik klip transparan, satu buah timbangan digital merek JLD Tool warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek OPPO A54 warna Starry Blue.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Polres HSU selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, melakukan tes kit terhadap barang bukti sabu, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, hingga melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan Satresnarkoba Polres HSU untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

© Copyright 2022 - Kalsel Today