KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terus mendorong pemahaman bersama terkait arah pembangunan wilayah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar di Hotel Grand Surya Kotabaru, Kamis (24/9/2026), dan dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Khairil Fajri.
Kegiatan ini dihadiri Kepala DPUPR Kotabaru Abdul Hamid, S.ST., Kepala Bidang Penataan Ruang Sukma Mulyadi, S.S.Hut., narasumber Fian Farizal, S.T., ISP dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) Kalimantan Selatan, serta para kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai ketentuan tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Kotabaru hingga 2044.
Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kotabaru, Sukma Mulyadi, mengatakan pemahaman yang sama mengenai RTRW diperlukan agar setiap proses pembangunan dapat berjalan sesuai arah dan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kami berharap seluruh kepala SKPD dan camat memahami peraturan ini, lalu menyampaikannya kembali ke kepala desa dan masyarakat di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, pemahaman terhadap RTRW tidak cukup hanya berada di tingkat pemerintah daerah. Informasi dan ketentuan dalam RTRW juga perlu disampaikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat mengetahui arah pemanfaatan ruang di wilayahnya.
Dengan pemahaman yang merata, berbagai program pembangunan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terkoordinasi, serta tidak bertentangan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Hal senada disampaikan narasumber Fian Farizal. Ia mengapresiasi langkah DPUPR Kotabaru yang melibatkan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dalam sosialisasi tersebut.
Menurutnya, camat dan kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan informasi mengenai RTRW dapat dipahami masyarakat.
“Camat dan kepala desa adalah ujung tombak. Pastikan dokumen ini sampai ke warga, agar RTRW dipahami secara utuh oleh semua pihak,” pungkasnya.
Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang RTRW Kabupaten Kotabaru 2025–2044 diharapkan menjadi salah satu landasan penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah dalam jangka panjang.
Melalui pemahaman dan penerapan RTRW secara konsisten, pembangunan di Kabupaten Kotabaru diharapkan semakin terencana, tertib, selaras dengan potensi wilayah, serta mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
(Siti Rahmah)

Berita