Berita

Breaking News

Polresta Banjarmasin Amankan Dua Orang dalam KRYD, Puluhan Botol Miras dan 23 Liter Tuak Disita



BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kota Banjarmasin, Senin (2/11/2026) malam. Dalam kegiatan tersebut, polisi menyita puluhan botol arak Flores, sisa minuman jenis whisky, hingga sekitar 23 liter tuak.

Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, S.I.K., M.H., CPHR., CBA.

Dalam pelaksanaannya, petugas pertama kali mengamankan seorang pria berinisial DJ di Jalan Bandarmasih, Banjarmasin.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 30 botol arak Flores berwarna bening, dua botol arak Flores berwarna gelap, serta satu botol berisi sisa campuran minuman keras jenis whisky.

Petugas kemudian melanjutkan kegiatan ke lokasi berbeda di Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin. Di lokasi ini, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MM.

Dari tangan MM, petugas menyita dua jerigen berisi minuman tradisional jenis tuak dengan total volume sekitar 23 liter.

Kedua pria tersebut selanjutnya dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terkait temuan barang bukti tersebut.

Melalui kegiatan KRYD, Polresta Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras.

Langkah tersebut diharapkan dapat menekan peredaran miras sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Banjarmasin agar tetap aman dan kondusif.

Catatan jurnalistik: Dalam pemberitaan ini, status kedua pria sebaiknya tetap disebut sebagai orang yang diamankan atau diperiksa, bukan pelaku, karena belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka. (Tim)
© Copyright 2022 - Kalsel Today