Berita

Breaking News

Kurang dari 2x24 Jam, Polres Kotabaru Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Pulau Laut Utara

Foto hanya ilustrasi
KOTABARU - Tim Jatanras Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah kios di Jalan Meranti Putih, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Pelaku berinisial MRI (26) warga Desa Stagen yang berprofesi sebagai Satpam disalah satu bank di Kotabaru berhasil ditangkap di Kec. Pamukan Barat pada hari Selasa (27/10/2026) dini hari dirumah kontrakannya.

Kapolres Kotabaru AKBP Ade Harri, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Agus Suyanto, S.Pd.I. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat penanganan tindak pidana sejalan  dengan 8 program prioritas Kapolri yaitu penguatan bidang penegakan hukum.

Adapun peristiwa tersebut bermula ketika korban seorang wanita sedang menjaga kios pada hari Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 13.22 Wita. Saat itu pelaku yang datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berhenti depan kios, langsung masuk ke dalam kios dan mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati dan memaksa korban untuk diam, menyuruh korban membuka laci penyimpanan uang dan pelaku menggasak uang lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotabaru dan kerugian diperkirakan sekitar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras Macan Bamega segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan. 

Tidak membutuhkan waktu lama petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pamukan Barat. Berkat kerja cepat dan koordinasi dengan anggota Polsek Pamukan Utara, pelaku berinisial MRI (26) warga Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara akhirnya berhasil ditangkap sebelum 2X24 jam didalam rumah kontrakannya Selasa (27/10/2026) di desa Marga Jaya Kecamatan Pamukan Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Adapun motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah dipakai bermain judi online.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kotabaru dan mengakui perbuatannya serta menjalani proses hukum atas perbuatannya, pelaku yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Siti Rahmah)
© Copyright 2022 - Kalsel Today