Foto istimewa |
Kalseltoday.com, Banjarmasin – Belum lama ini Satuan Polisi Perairan, Laut dan Udara (Satpolairud) Polresta Banjarmasin ringkus seorang pria yang diduga adalah bandar judi togel.
Dikatakan, Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Gakkum, Ipda Alamsyah Sugiarto, pria itu berinisial YD alias Donen (48) warga Jalan Alalak Selatan, RT 6, RW 1, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Penangkapan YD itu berdasarkan pengembangan dari adanya laporan warga yang mengatakan di kawasan tersebut sering terjadi aktivitas judi togel,” ujarnya, Jumat (2/8/2022) di kutip dari laman klikkalsel.
YD diringkus tidak jauh dari kediamannya dan dari tersangka ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil judi Togel Sebesar Rp. 1.675.000.
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain, yaitu satu lembar kertas angka catatan togel dan dua buah handphone yang keduanya berisi angka tebakan judi Togel.
“Tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti dan atas perbuatannya YD dikenakan pasal 303 KUHPidana,” jelasnya.
Diketahui saat ini anggota Kepolisian Republik Indonesia tengah gencar memberantas aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta untuk tidak hanya memberantas pemain maupun bandar, tetapi juga memberantas pihak-pihak mem-backing aktivitas tersebut.
Merespon instruksi itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito seperti pada berita sebelumnya, telah menginstruksikan jajarannya untuk memberantas peredaran Judi di Kota Banjarmasin.
Bahkan, diketahui pihaknya juga telah membagun posko Hotline (pengaduan) terkait aktivitas perjudian.
(D'Wan)
Berita