BANJARMASIN – Seorang suami berinisial SA alias S. Abdillah menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 KUHP. Pengaduan itu ditujukan kepada istrinya berinisial Y dan seorang pria yang identitasnya belum diketahui. Pengaduan diajukan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin dan tercatat dengan nomor Dumas/349/X.a/X/RES.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 10 Oktober 2026.
SA diwakili kuasa hukumnya, Akbar Fitriadi, S.H., M.H., dari kantor PANDAWA & CO LAW FIRM. Menurut Akbar, pengaduan ini disertai sejumlah rekaman video dan foto yang telah diserahkan kepada penyidik.
Berawal dari informasi, dilanjutkan pengumpulan bukti
Akbar menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah SA menerima informasi tentang dugaan peristiwa yang melibatkan istrinya dengan seorang pria lain. Informasi tersebut lalu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bukti visual yang dinilai relevan untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Berdasarkan bukti dari kliennya, terdapat rekaman yang memperlihatkan Y berboncengan sepeda motor dengan seorang pria. Dalam rangkaian rekaman lain, keduanya disebut memasuki sebuah guest house di Banjarmasin dan berada di kamar yang sama sejak malam hingga keesokan harinya.
Harapan kepada penyidik
Pihak SA berharap penyidik dapat memeriksa seluruh rekaman yang diserahkan, menelusuri kronologi kejadian, serta mendalami identitas dan keterangan pihak-pihak yang terlihat dalam bukti tersebut. Kuasa hukum juga berharap rekaman CCTV yang relevan dapat ditelusuri, apabila masih tersedia dan dapat diperoleh sesuai prosedur hukum.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian agar bukti dan keterangan yang ada dinilai secara objektif," ujar Akbar.
Di tengah proses perceraian
Perkara ini berjalan bersamaan dengan proses perceraian SA dan Y di Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, SA merasa dirugikan oleh tuduhan yang ia anggap tidak benar dan berdampak pada nama baiknya. Karena itu, ia memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum.
SA juga menyampaikan bahwa selama sekitar lima bulan terakhir, Y tidak pernah menjenguk anak-anak maupun menanyakan kondisi mereka, termasuk melalui pihak sekolah. Selama periode itu, menurut SA, anak-anak sehari-hari berada dalam pengasuhannya.
Mengedepankan proses hukum
Kuasa hukum berharap pemeriksaan oleh kepolisian dan pihak-pihak terkait dapat memberi kejelasan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga kini, seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan masih berstatus terlapor dan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

Berita