Kalseltoday.com, Jakarta - Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris, mendapat hukuman berat. Komisi Disiplin PSSI memberi sanksi larangan berkecimpung di sepakbola Indonesia seumur hidup.


PSSI menggelar jumpa pers terkait Tragedi Kanjuruhan, Selasa (4/10/2022). Dilansir dari detik,com salah satu yang dibahas dalam jumpa pewarta yang digelar secara offline dan online itu menjatuhkan vonis untuk Abdul Haris.


Selain itu, Arema FC juga dijatuhi hukuman tak boleh menggelar pertandingan di kandang, jaraknya 250 kilometer.


"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 250 kilometer."


"Arema kena sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana."


"Kemudian panpel yakni Ketua Saudara Abdul Haris Ketua Panpel. Dia bertanggung jawab kelancaran event ini. dia harus jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang.


Padahal punya steward. Ada harus yang disiapkan, pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata dia menambahkan.


Tragedi Kanjuruhan terjadi selepas Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022). Singo Edan kalah 2-3 dari Bajul Ijo, kekacauan terjadi setelah laga.


Karena tembakan gas air mata dari pihak Kepolisian, situasi menjadi tak terkendali. Akibatnya ada korban jiwa sebanyak 125 orang. (D'Wan)