Berita

Breaking News

Pemusnahan Barang Bukti Kasus Narkona Oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara

foto istimewa

 Kalseltoday.com, Muara Teweh - Kejaksaan Negeri Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Barito Utara, Selasa 18 /10/2022.


Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara ( Barut) Fadilah,S.H.,M.H.,menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan umum tersebut  rutin dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Utara berdasarkan kakuatan hukum tetap yang telah tercantum di dalam undang-undang.


"Pemusnahan Barang Bukti kali ini sebanyak 59 kasus antara lain Kasus Narkoba Jenis Sabu  sebanyak 26 Kasus dengan berat Netto 2,31 Gram, kasus Oharda 16 Kasus dan Kasus TPUL Sebanyak 17 Kasus" terang Kajari.


Kajari menambahkan dirinya berharap acara/kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan non narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka, melainkan dengan acara ini bisa  menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkoba dan meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahanya.


" Untuk Barang Bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur dengan Sabun, adapun untuk Barang Bukti Oharda dan TPUL dimusnahkan dengan cara di potong dan dibakar sampai menjadi abu sehingga tidak bisa dipergunakan lagi " Ujar Kajari.


Lebih lanjut Kajari menyampaikan bahwa saat ini perang terhadap narkoba sudah menjadi tekad dari seluruh elemen masyarakat, hal ini mengingat begitu besar dari bahaya penggunaan narkoba, bukan saja menyebabkan ketergantungan, namun juga berpengaruh pada gangguan mental dan kejiwaan, mempengaruhi susunan syaraf dan fisik serta psikologis penggunanya, sehingga sudah menjadi tanggungjawab bersama untuk melakukan segala upaya guna mencegah dan meminimalisir segala bentuk Penyalahgunaan Narkoba dan segala bentuk Kejahatan lainya. (Ari)

© Copyright 2022 - Kalsel Today