Bawaslu Tabalong Resmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk Penegakan Hukum Pemilu 



Kalseltoday.com, Tanjung– Bawaslu Tabalong terus melakukan persiapan menghadapi pemilu 2024.


Kini, pihaknya telah meresmikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beralamat di Jalan Ir. PHM Noor No.92, Pembataan, Murung Pudak, Jum’at (24/2).


Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan menuturkan sentra Gakkumdu ini merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Sentra Gakkumdu ini dapat memaksimalkan proses penegakan hukum pemilu tahun 2024 di Kabupaten Tabalong” tuturnya.


Hirsan menjelaskan pada penyelenggaraan pemilu ini tentu Gakkumdu dituntut dapat bekerja dengan cepat dan berkoordinasi optimal dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.


“Tidak semua jajaran pengawas pemilu berlatar belakang sarjana hukum, tetapi dengan koordinasi yang terbangun secara optimal dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangkal pelanggaran pidana pemilu” jelasnya.


Ia mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis jajaran Polres dan Kejaksaan Negeri Tabalong dalam mendukung penindakan hukum pemilu.


“Berbekal pengalaman pemilu sebelumnya, saya harap dapat menekan berbagai pelanggaran seperti netralitas ASN, berita hoax, politik identitas yang mengarah politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan), termasuk tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih” ujarnya.


“Untuk itu perlunya kesiapan dan koordinasi yang optimal ketiga lembaga di Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu 2024” tandas Hirsan.


Diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong ini diresmikan langsung oleh Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan didampingi perwakilan Polres dan Kejari Tabalong sert jajaran Bawaslu. (Kontrasonl.com)

0/Post a Comment/Comments