Kalseltoday.com, Batola - Tindakan Pengancaman dengan Senjata tajam (Pisau) ini di lakukan seorang pria berinisial IW  kepada YD  sekira pukul 17:30 Wita, di  Jalan Desa Tinggiran II Luar RT 12 Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Selasa (25/07/2023).


Kronoligi kejadiannya di ceritakan oleh anak perempuan pelapor Siti Rahmah saat melihat orang tuanya (YD) cekcok sekitar jam17:30 Wita sore, saat ayahnya sedang memperbaiki Kelotok (perahu air)


Tanpa keterangan yang jelas Pelaku (IW) langsung marah- marah kepada (YD)  dan berkata " Ikam Ini Begawi kada beres" saat itulah anak YD segera medatangi ayahnya yang terlihat cekcok dengan IW, merasa kesal dengan YD pelaku IW mengambil Senjata Tajam (Pisau) ke rumah dan medatangi YD kembali dan hendak menyerang langsung dengan pisaunya, tetapi di dorong Oleh Siti Rahmah (anak Pelapor) hingga senjata yang di pegang IW terjatuh, dan sempat di ambil satu warga untuk di amankan.


Kemudian pada Rabu (26/07/2023) sekitar jam 13:00 Wita, IW (pelaku) kembali bersuara kencang di depan rumahnya mengancam YD (pelapor) dan keluarganya serta melempari rumah pelapor.


Merasa terancam selanjutnya YD melaporkan kejadian tersebut kepolsek tamban, mendapat laporan tersebut Anggota Polsek Segera bergerak dan Mengamankan IW tanpa perlawanan, dengan  barang bukti (Satu) Bilah senjata tajam jenis pisau gagangnya terbuat dari kayu warna coklat, maka dalam hal tersebut Pelaku (IW) di jerat dengan Pasal 335 KUHP jo pasal UU darurat No. 12 Tahun 1951, dan pelaku di bawa ke Polsek Tambn untuk Proses Selanjutnya. (@Wan).