LSM BABAK Ikuti Audiensi Bersama Warga dan Polres Batola


Kalseltoday.com, Batola - Lembaga Swadaya Masyarakt (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel yang di komandoi Bahrudin atau biasa di sapa Udin Palui bersama beberapa warga Kolam Kanan Batola mengikuti audiensi bersama perwakilan Polres Batola, Selasa (8/8/2023).


Terkait beredarnya kabar di media sosial dan juga di beberapa media online bahwa adanya Penarikan Laporan Polisi atau LHP Terhadap Kades Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, Provinsi Kalimantan Selatan.


Dalam Audiensi tersebut Ketua LSM Babak Kalsel, Bahrudin menyampaikan bahwa pihaknya sudah memberikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, mempertanyakan, apakah LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya dicabut atau tidak. 


"Alhamdulilah,  Inspektorat membalas surat kami secara resmi dan tidak ada memerintahkan untuk mencabut LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya," katanya, kepada awak media. 


Udin Palui menjelaskan, bahwa hari ini pihaknyan telah mendatangi Polres Batola untuk memastikan dan meyakinkan perihal pencabutan tersebut. 


"Dari hasil LHP tadi masih di Polres Batola dan tidak ada diserahkan ke inspektorat dan tidak ada  pencabutan," tuturnya.


Ia menegaskan, dari hasil audiensi tadi, korupsi itu bukan termasuk delik aduan. 


"Walaupun dicabut inspektorat, tetap dijalankan karena ini dugaan korupsi, " terangnya.


LSM Babak menyarankan kepada Penyidik untuk mempercepat proses hukum dari hasil penyelidikan tersebut sudah ada ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan minta audit dengan BPK atau BPKP.


Sementara itu, PS Kanit Tipikor Polres Batola, Harry Sanjaya menyampaikan, bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, pihak Inspektorat telah melimpahkan hasil pemeriksaan khusus penggunaan dana desa Kolam Kanan periode 2019-2021.


"Masih beproses dan dalam tahap penyelidikan, pemeriksaan dengan aparat desa dan kita sudah turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan, " katanya. 


Harry mengatakan bahwa Ia tinggal memanggil ahli untuk mengukur dan mengetahui volume yang dipakai.


Menurutnya, masalah pencabutan dari inspektorat bahwa Polres Batola masih menindaklanjuti. 


"Dan perkara itu masih ada ditempat kami,  karena korupsi bukan delik aduan,  seperti pencurian, pencabulan dan sebagainya itu termasuk delik aduan, jika perkara itu dicabut oleh pelapor maka selesailah perkara itu," terangnya 


Ia menegaskan, korupsi tidak ada delik aduan, itu tindakan pidana murni, dilaporkan atau tidak dilaporkan, akan tetap diproses. 


"Laporan dari hasil audit inspektorat masih di Polres Batola, perkara ini belum kami naikkan ke penyidikan karena terlapor (pemerintah desa Kolam Kanan) masih melakukan upaya hukum ke PTUN Banjarmasin, dan lain-lain," terangnya. 


Ia menambahkan, informasi yang kami dapatkan, mereka melakukan banding sampai ke tingkat kasasi terhadap putusan pengadilan karena banding itu hak warga negara. 


"Jika perkara perdatanya inkrah, kami bisa aja menaikkan kasus ini ke penyidikan, " ucapnya. 


Patut diketahui, menindaklanjuti surat yang disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Barito sebagaimana perihal pada pokok surat tersebut diatas, maka disampaikan sebagai berikut: 


"Adanya pemberitaan di sebuah akun media sosial pada tanggal 25 Juli 2023 tentang Kasus Gugatan Kolam Kanan, Inspektorat Batola Tiba-Tiba Keluarkan Surat Pencabutan," dalam isi surat tersebut.


Kemudian, kedua Adanya pemberitaan di akun media sosial lainnya tanggal 25 Juli 2023 tentang Jelang Putusan Gugatan Kolam Kanan Sebesar Rp. 15 Milyar di PN Marabahan, Inspektorat Batola mencabut LHP dan Telah disampaikan ke Polres Batola.


"Juga adanya pemberitaan di sebuah media daring pada tanggal 26 Juli 2023 tentang Begini Penjelasan Inspektorat Batola Terkait Penarikan Laporan Polisi Terhadap Kades Kolam Kanan," ucapnya. 


Berdasarkan uraian tersebut diatas yang merupakan berita yang beredar, dengan ini disampaikan bahwa sebagai Pimpinan Inspektorat Daerah tidak pernah memerintahkan atau menugaskan ASN Lingkup Inspektorat Kabupaten Barito Kuala baik Sekretaris, Inspektur Pembantu, Auditor/P2UPD ataupun staf untuk membuat tugas Pencabutan LHP Desa Kolam Kanan Kecamatan Wanaraya yang sudah disampaikan ke Polres Barito Kuala, tutupnya. (Tim)

0/Post a Comment/Comments