Berita

Breaking News

Jarah 16 Paket Daging Beku untuk Program Makanan Bergizi Gratis dari Truk Kontainer, Dua Pemuda Ditangkap Polisi


Jambi - Dua pemuda berinisial AP dan AG, warga Desa Tunas Baru, Muaro Jambi, ditangkap polisi usai menjarah 16 paket daging beku untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari sebuah truk kontainer yang terperosok ke got di Jalan Lintas Timur Sumatera KM 58, Desa Suko Awin, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (06/01/2025).

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua mengungkapkan, penjarahan terungkap setelah perusahaan penyalur bahan baku program MBG, PT Tritama Mandiri melaporkan kejadian itu ke polisi. 

Truk yang melaju dari Jakarta tersebut diketahui mengalami kecelakaan dan penjarahan di Jalan Lintas Timur Sumatera.

"Awalnya, kita mendapat laporan dari PT Tritama Mandiri dari Jakarta bahwasanya mobil kontainer yang berisi ratusan paket daging beku sapi terperosok di KM 58 Desa Suko Awin Jaya, karena mengalami kerusakan di jalan pendakian dan ban terperosok. 

Pada saat bersamaan, pelaku ini mencongkel kontainer belakang mobil tersebut dan mengambil 16 paket daging beku," kata Zebua, di kutip media ini, Senin (13/01/2025).

Saat menjarah, salah satu pelaku sempat mengancam sopir dan kernet menggunakan parang. Sopir juga sempat merekam aksi para pelaku ketika menyelamatkan diri dengan cara meninggalkan kendaraannya. Dalam video itu, terlihat juga pelaku memindahkan paket daging beku senilai Rp 200 juta tersebut.

"Modus pelaku itu mencongkel pintu belakang dan menjarah dengan mengancam sopir menggunakan parang," ujarnya.

Pelaku yang berjumlah 5 orang itu memindahkan daging beku tersebut dari truk ke mobil pribadinya. 

Usai menjarah, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan pulang ke kampungnya di Desa Tunas Mudo, Muaro Jambi.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing beserta dengan barang hasil jarahan tersebut.detikSumbagsel

"Pelaku ada 5 orang, 2 orang sudah diamankan dan 3 masih buronan," jelasnya.

Saat ini, seluruh paket tersebut telah diserahkan ke perusahaan penyalur untuk dibawa ke Pekanbaru, Riau. 
Saat diamankan, daging beku masih utuh dan belum sempat dijual pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)
© Copyright 2022 - Kalsel Today