BANJARMASIN, kalseltoday.com - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) menuntut dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) HST. Hasbianor yang menjabat Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.
Diansyah adalah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut. Hakim awalnya menyatakan terdakwa Diansyah dan Hasbianor tidak terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Namun, kedua terdakwa dinyatakan terbukti berdasarkan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
JPU menjatuhkan tuntutan kepada Diansyah dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp173 juta.
“Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah sebulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang, atau apabila tidak mempunyai harta mencukupi membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata JPU Hendrik Payol SH dari Kejari HST
Sementara itu, terdakwa Hasbianor dijatuhi tuntutan pidana lebih ringan hanya selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, namun tidak dibebani membayar uang pengganti seperti Diansyah.
Usai menerima tuntutan pidana, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan bakal mengajukan pledoi atau pembelaan. Majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta SH menjadwalkan sidang pledoi digelar pada Selasa (11/2/2025) mendatang. (Tjg)
Berita