AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria beserta barang bukti sabu dengan berat bersih 10,02 gram.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AGR (42), FG (37), dan JBS (31). Ketiganya diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 20.30 WITA.
Penangkapan berlangsung di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kasat Resnarkoba Polres HSU dalam laporannya menyebutkan, pengungkapan tersebut bermula ketika petugas mendapati ketiga terlapor sedang berada di dalam sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh salah satu terlapor, sedangkan dua lainnya berada di dalam kendaraan.
Saat petugas hendak melakukan pemeriksaan, salah seorang terlapor yang duduk di kursi penumpang sebelah kiri diduga sempat membuang sebuah benda mencurigakan ke aspal menggunakan tangan kanannya.
Petugas kemudian mengamankan ketiganya dan melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah tisu berwarna putih yang sebelumnya diduga dibuang ke jalan. Di dalam tisu tersebut ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus menggunakan plastik klip transparan.
Total berat kedua paket sabu tersebut mencapai 10,40 gram, dengan berat bersih 10,02 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa tiga unit telepon seluler dan satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna hitam.
Barang bukti telepon seluler tersebut terdiri dari satu unit Vivo Y20s, satu unit Infinix Hot 40 Pro, dan satu unit Redmi A7 Pro.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti yang diamankan, memeriksa saksi-saksi dan para tersangka, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain sebagaimana yang tercantum dalam laporan penyidikan.
Polres HSU menegaskan proses hukum terhadap ketiga tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)

Berita