Berita

Breaking News

Mantan Kabid Cipta Karya, Terdakwa Kasus Suap Dinas PUPR Mengaku Bersalah dan Minta Hukuman Ringan


BANJARMASIN
kalseltoday.com, Mantan Kabid Cipta Karya Yulisnati Erlinah salah satu terdakwa dalam kasus suap di Dinas PUPR Kalsel yang terjerat OTT KPK mengaku bersalah dan minta keringanan hukuman. Hal itu ia sampaikan pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin Kamis, (22/5/2025). 

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Riza Adrianto ia mengaku salah dan menyesal apa yang sudah terjadi pada dirinya. "Saya mengaku bersalah. Saya sangat menyesal,” ujarnya.

Permintaan tersebut itu ia sampaikan di penghujung kesaksiannya saat menjadi saksi mahkota. "Saya minta ke hakim saya berharap dihukum seringan-ringannya,” kata Yulianti.

Terlebih kata Yuli ketika ia mengenang dua anaknya. Dia mengaku begitu khawatir dengan kondisi mereka terlebih terhadap anak perempuan paling bungsu.

“Dia sedang sakit dan sangat memerlukan saya. Saya anak tunggal. Tidak punya saudara. Saat ini yang merawatnya cuma pembantu dan kakak laki-lakinya,” ucap Yuli terisak.

Pada sidang kali ini juga, Yuli meminta agar duit Rp2 miliar yang disita KPK saat penggeledahan di rumah Jalan Rawasari Banjarmasin bisa dikembalikan. Ia bersikeras kalau duit tersebut adalah warisan dari almarhum mantan suaminya untuk anak-anaknya.

"Saya berharap peninggalan dari ayahnya bisa kembali, masih menjadi rezeki bagi mereka,” ucapnya.

Di persidangan pemeriksaan dirinya sebagai saksi, Yuli memang tampak bersikeras kalau duit Rp2 miliar yang ditemukan dalam dua koper itu bukan hasil dari gratifikasi. "Uang itu tak hanya untuk menikah anak saya. Tapi juga tabungan untuk masa depan anak kami,” katanya saat menjawab pertanyaan JPU KPK.

Walau demikian, dia tak menepis soal duit Rp1,6 miliar lebih yang juga ditemukan di rumah merupakan kumpulan dari pemberian para kontraktor. Duit itu ia katakan memang sengaja dia simpan untuk kegiatan yang tak ada dalam anggaran.

“Kalau diperlukan baru diserahkan. Untuk kegiatan yang tak dianggarkan,” katanya.

Yuli juga berterus terang duit tersebut rencananya digunakan untuk kegiatan peresmian dua proyek di Kalsel pada 2024 lalu. Pertama rencana peresmian Masjid Raya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari di kawasan perkantoran Pemerintah Provinsi Kalsel, gedung olahraga dan tugu Nol kilometer di Banjarmasin.

“19 November ada peresmian masjid Arsyad dan gedung olahraga. 31 Desember juga ada peresmian tugu nol kilometer,” bebernya.

Seperti diketahui, Yuli merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel. Selain didakwa telah melakukan suap, dia juga didakwa telah melakukan gratifikasi. (Kalimantanprime.com)

© Copyright 2022 - Kalsel Today